BANDAR LAMPUNG, 26 Februari 2026 – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mendesak pihak manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Raden Intan untuk segera membenahi tata kelola lahan parkirnya. Hal ini menyusul banyaknya keluhan terkait parkir kendaraan yang meluap hingga ke badan Jalan Raden Intan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius dewan setelah dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) di gedung dewan setempat, Kamis (25/2).
“Isu parkir ini menjadi konsen kami. Pertumbuhan pembangunan gedung, hotel, dan pusat usaha di Bandar Lampung sangat pesat, namun harus diikuti dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Agus Djumadi usai hearing.
Dampak pada PAD dan Ketertiban Lalu Lintas Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kontribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agus menekankan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk perbankan berskala besar, wajib memiliki sistem parkir mandiri yang tidak mengandalkan ruang publik atau bahu jalan yang peruntukannya untuk kelancaran arus lalu lintas.
Kawasan Enggal, khususnya di sekitar Jalan Raden Intan, merupakan salah satu urat nadi transportasi di Kota Tapis Berseri. Adanya parkir liar atau penumpukan kendaraan di badan jalan dinilai menjadi faktor utama penghambat mobilitas masyarakat dan mencederai estetika kota.
Desakan Evaluasi Izin dan Tata Ruang Dewan meminta Dishub dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi lapangan secara mendalam. Komisi III berharap pihak BRI Raden Intan segera mencari solusi teknis, baik melalui optimalisasi lahan internal maupun kerja sama kantong parkir cadangan, agar operasional perbankan tidak berdampak negatif pada kelancaran jalan protokol.
“Kami sudah beberapa kali membahas ini dengan Dishub. Kami ingin pembangunan yang ada membawa manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek tata kelola parkir yang tertib,” pungkas Agus.
Post a Comment