Berkas Lengkap, Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Rajabasa Dilimpahkan ke Kejari

 


BANDAR LAMPUNG, 27 Februari 2026 – Kasus tragis seorang anak yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya di Kampung Bayur resmi memasuki tahapan peradilan. Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap kedua (P21) berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (26/2).

Tersangka berinisial RUS, yang didakwa atas pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Marso, dinyatakan sehat secara fisik saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, isu mengenai kondisi kesehatan mental tersangka menjadi sorotan utama dalam proses hukum ini.

Fakta Persidangan Akan Ungkap Kondisi Mental Kuasa hukum tersangka, Advokat Tarmizi, mengonfirmasi bahwa kliennya telah diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Menanggapi dugaan gangguan kejiwaan atau indikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada kliennya, Tarmizi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Klien kami menyatakan dia sehat secara fisik, namun secara mental kami tidak tahu. Terkait status kejiwaan, nanti bisa kita lihat di fakta persidangan. Itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim untuk memvonis dan menentukan nantinya," ujar Tarmizi di Kejari Bandar Lampung.

Latar Belakang Peristiwa Tragedi ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025 tahun lalu di kediaman korban di Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut sempat menggemparkan warga sekitar lantaran melibatkan hubungan darah yang sangat dekat.

Ancaman Hukuman Berdasarkan berkas perkara, tersangka RUS bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Pihak kejaksaan kini tengah menyempurnakan dakwaan sebelum mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post