Aksi Nyata "Lamsel Betik": Gubernur Mirza Instruksikan Gerakan ASRI Sebagai Karakter Baru Birokrasi Lampung

  


BANDAR LAMPUNG – Mengawali bulan Februari 2026, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan transformasi lingkungan kerja secara masif melalui peluncuran Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong (korve) di lingkungan kantor masing-masing.

Gerakan ini merupakan respons cepat Gubernur Rahmat Mirzani Djausal atas arahan Presiden RI guna memperkuat profesionalisme dan kualitas pelayanan publik yang dimulai dari kebersihan lingkungan kerja.

Tiga Pilar Utama Pelaksanaan ASRI

Instruksi Gubernur tersebut menetapkan poin-poin krusial yang harus diimplementasikan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa terkecuali:

  1. Pembersihan Menyeluruh: Aksi nyata membersihkan seluruh area perkantoran, mulai dari ruang kerja, taman, sistem drainase, hingga area parkir.

  2. Manajemen Sampah Terintegrasi: Mewajibkan pemilahan sampah organik dan anorganik secara tertib guna mendukung kelestarian lingkungan.

  3. Budaya Rutin Berkelanjutan: Dimulai serentak pada Rabu (4/2/2026), kegiatan ini wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam seminggu secara konsisten.

“Lingkungan kantor yang bersih bukan hanya soal keindahan, tetapi cerminan profesionalisme. Kantor yang resik dan asri akan meningkatkan produktivitas kerja pegawai dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang dilayani,” tegas Gubernur dalam keterangannya.

Pemantauan Langsung oleh Sekdaprov

Untuk memastikan gerakan ini bukan sekadar seremonial, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah OPD. Dalam kunjungannya, Sekdaprov berkeliling untuk melihat efektivitas pemilahan sampah dan keterlibatan aktif para pegawai dalam membersihkan ruang kerja mereka.

Komitmen Pelestarian Lingkungan

Pemerintah Provinsi Lampung memandang bahwa penataan ruang publik yang luas harus dimulai dari unit terkecil, yaitu ruang kerja sendiri. Melalui Gerakan ASRI, Pemprov Lampung berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan standar baru bagi kualitas kantor pemerintahan di seluruh kabupaten/kota se-Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post