LAMPUNG TIMUR, 5 Januari 2026 – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Timur mendadak geger menyusul viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak terpuji oleh dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejadian yang melibatkan seorang Kepala Sekolah dan seorang guru tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan mengancam karir keduanya.
Insiden ini mencuat setelah rekaman lobi sebuah hotel di Bandar Lampung bocor ke ruang publik, memperlihatkan keduanya melakukan pertemuan yang diduga melanggar kode etik dan disiplin ASN pada akhir Desember lalu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dan rekaman yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025). Dua oknum yang teridentifikasi adalah:
Pria (Inisial SD): Menjabat sebagai Kepala Sekolah dasar di wilayah Way Bungur.
Wanita (Inisial SP): Guru ASN PPPK di sekolah dasar wilayah Sekampung Udik.
Keduanya terekam masuk ke salah satu kamar hotel sekitar pukul 12.27 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Pertemuan "rapat terbatas" selama kurang lebih 3,5 jam tersebut menjadi dasar dugaan perselingkuhan yang mencoreng citra tenaga pendidik.
Ancaman Sanksi Berat Berdasarkan PP 94/2021
Tindakan kedua oknum ini berpotensi kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti melakukan pelanggaran asusila atau tindakan yang merendahkan martabat ASN, sanksi yang membayangi tidaklah ringan:
Sanksi Sedang: Mulai dari pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat.
Dinas Pendidikan Buru Konfirmasi
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur saat ini tengah menjadi sasaran konfirmasi berbagai pihak terkait langkah tegas yang akan diambil. Proses pemeriksaan internal melalui Inspektorat diperkirakan akan segera dilakukan untuk memverifikasi kebenaran video tersebut dan menentukan langkah pendisiplinan.
Refleksi Bagi Tenaga Pendidik
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN, khususnya di sektor pendidikan, bahwa status sebagai abdi negara melekat pada perilaku pribadi meski di luar jam kerja. Harapan masyarakat agar guru menjadi teladan (digugu dan ditiru) kini tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Post a Comment