PRINGSEWU, 7 Januari 2026 – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, secara resmi mengukuhkan sejumlah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Pengukuhan yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati pada Senin (5/1/2026) ini dilakukan menyusul adanya perubahan nomenklatur (tata nama) organisasi perangkat daerah guna meningkatkan performa birokrasi.
Langkah ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati No. 100.3.3.2-803 Tahun 2025 serta telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 30 Desember 2025.
Bukan Pengangkatan Baru, Melainkan Penyesuaian
Bupati Riyanto menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan konsekuensi logis dari pemberlakuan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja perangkat daerah yang baru.
"Ini bukanlah pengangkatan jabatan baru, melainkan penegasan dan penyesuaian sebagai upaya kita meningkatkan efektivitas organisasi. Perubahan nomenklatur ini harus memperjelas tugas dan fungsi agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal," ujar Bupati.
Daftar Unit Kerja yang Mengalami Perubahan
Beberapa posisi strategis yang dikukuhkan kembali menyesuaikan struktur baru antara lain:
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida):
1 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b): Dr. Imam Fatkuroji, S.STP., M.IP. (Kepala Badan).
Sejumlah jabatan Administrator (Eselon III.a & III.b) serta Pengawas (Eselon IV.a).
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar):
Pengukuhan pada jabatan Administrator (Eselon III.b) khususnya pada Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pesan Bupati: Junjung Tinggi Nilai BerAKHLAK
Dalam arahannya, Bupati menekankan agar para ASN yang dikukuhkan tidak hanya melihat perubahan ini secara administratif, tetapi menjadikannya momentum untuk memperkuat integritas.
“Tunjukkan profesionalisme dan kinerja nyata. Perubahan nama jabatan atau unit kerja harus berdampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan. Pegang teguh nilai dasar ASN: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK),” tegasnya.
Hadir dalam Acara
Acara tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., bersama jajaran asisten, staf ahli bupati, serta seluruh kepala perangkat daerah. Sinergi ini diharapkan dapat langsung diimplementasikan dalam pelaksanaan APBD 2026 yang dokumennya telah diserahkan pada hari yang sama.
Analisis Konteks: Pengukuhan ini penting secara administratif agar para pejabat memiliki landasan hukum yang kuat dalam menandatangani dokumen anggaran dan kebijakan di bawah struktur organisasi yang baru (khususnya dengan munculnya istilah 'Riset dan Inovasi' pada Badan Perencanaan).
Post a Comment