BANDAR LAMPUNG, 7 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa tidak ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil setelah Pemprov baru saja menyelesaikan rangkaian program serupa pada periode Mei hingga Desember 2025 lalu.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/1/2026).
Fokus pada Validasi Data, Bukan Pengampunan
Slamet Riyadi menjelaskan bahwa di tahun 2026, pemerintah daerah akan mengalihkan fokus dari program pengampunan pajak (pemutihan) menuju pembenahan basis data administrasi. Langkah ini bertujuan agar perencanaan pendapatan daerah menjadi lebih akurat dan kredibel.
Poin-poin penting dalam kebijakan baru ini meliputi:
Penghapusan Data "Bodong": Dari asumsi awal 4 juta unit kendaraan di Lampung, hasil validasi menunjukkan hanya 2 juta unit yang berstatus aktif dan memiliki potensi pajak.
Potensi Realistis: Sekitar 2 juta unit lainnya dinyatakan tidak aktif (rusak berat, hilang, atau tidak terlapor) dan akan dikeluarkan dari basis data perhitungan target pendapatan.
Peningkatan Kepatuhan: Mengoptimalkan penagihan pada wajib pajak aktif alih-alih menunggu momentum pemutihan.
“Tahun 2026 tidak ada pemutihan. Kita fokus pada validasi dan pemutakhiran data agar potensi pendapatan lebih realistis. Data kendaraan yang sudah tidak aktif tidak bisa lagi dijadikan dasar perhitungan target,” tegas Slamet Riyadi.
Dampak pada Perencanaan APBD
Langkah pembersihan data ini merupakan respon atas rendahnya realisasi PKB tahun sebelumnya yang sempat memicu tunda bayar. Dengan basis data yang lebih bersih (2 juta unit aktif), Pemprov Lampung diharapkan tidak lagi menetapkan target PAD yang terlalu optimis (overestimated) namun sulit dicapai.
Imbauan bagi Wajib Pajak
Masyarakat diimbau untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai kanal layanan yang tersedia (E-Samdes, Samsat Drive-Thru, atau gerai Samsat terdekat). Penghapusan data kendaraan secara permanen sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tetap menjadi ancaman bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa STNK habis.
Analisis Konteks: Keputusan meniadakan pemutihan di tahun 2026 menunjukkan upaya Pemprov Lampung untuk mendisiplinkan wajib pajak agar tidak "manja" menunggu program diskon tahunan. Validasi data kendaraan adalah langkah teknis yang sangat diperlukan agar postur APBD Lampung ke depan lebih sehat dan terukur.
Post a Comment