Soroti Proyek Irigasi Rp46,9 Miliar di Lampung Utara: Dugaan Material Bekas dan Pengabaian K3 Menjadi Polimik

 



LAMPUNG UTARA – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Proyek strategis di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) BBWS Mesuji Sekampung ini disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan standar keselamatan kerja nasional.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp46.989.752.820,56 yang bersumber dari APBN, mencakup 33 titik lokasi di delapan kabupaten.

Dugaan Pelanggaran Spesifikasi dan Transparansi

Hasil pantauan di lapangan dan keterangan narasumber mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan serius, di antaranya:

  • Penggunaan Material Bekas: Konstruksi di Desa Jagang diduga kuat menggunakan material sisa atau bekas yang tidak memenuhi standar kualitas beton irigasi.

  • Minim Transparansi: Papan informasi proyek tidak mencantumkan volume fisik (panjang, lebar, dan tinggi), sehingga memicu label "proyek siluman" karena menyulitkan pengawasan publik.

  • Absensi Pengawasan: Tidak ditemukannya pengawas dari pihak kontraktor maupun BBWS di lokasi, yang berdampak langsung pada rendahnya mutu bangunan.

Pelanggaran K3 dan Kesejahteraan Pekerja

Sebagai perusahaan BUMN, PT Brantas Abipraya diduga melalaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagian besar pekerja ditemukan melakukan aktivitas konstruksi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar SNI seperti helm, rompi, dan sepatu safety, meskipun anggaran tersebut masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, masalah kesejahteraan muncul dengan adanya laporan Harian Ongkos Kerja (HOK) yang hanya berkisar Rp100.000 per hari. Angka ini dinilai tidak layak mengingat risiko tinggi pada proyek konstruksi berskala besar.

“Padahal anggaran APD di RAB itu jelas ada. Sebagai BUMN, seharusnya mereka menjadi contoh dalam pemenuhan standar keselamatan dan mutu, bukan malah melalaikannya,” tegas salah satu sumber di lapangan.

Tanggapan Pihak Terkait

Hingga saat ini, pihak BBWS Mesuji Sekampung maupun PT Brantas Abipraya belum memberikan klarifikasi resmi. Pihak BBWS melalui sumber internal hanya menyebut bahwa kendali proyek ini berada langsung di bawah otoritas pusat.

[Image: A composite photo showing: 1. A section of the irrigation wall with visible cracks and uneven texture. 2. A construction worker near the canal without a helmet or safety vest. 3. A project sign board that lacks specific dimensions and volume details]

Dugaan penyimpangan ini memerlukan audit mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan ketat dari instansi terkait guna memastikan anggaran negara senilai puluhan miliar rupiah tidak terbuang sia-sia pada bangunan berkualitas rendah.

Post a Comment

Previous Post Next Post