Skandal di SMPN 1 Gedong Tataan: Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Masih Mengajar, Kepsek Diduga Intimidasi Korban

 



GEDONG TATAAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran diguncang isu pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru di SMPN 1 Gedong Tataan. Bukannya mendapatkan perlindungan, para siswi yang menjadi korban diduga justru menghadapi intimidasi dan ancaman dari pihak sekolah agar kasus tersebut tidak mencuat ke publik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa siswi, oknum guru berinisial C diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada muridnya. Ironisnya, ketika para korban berupaya mencari keadilan, mereka diduga dihalangi oleh Kepala Sekolah dengan ancaman sanksi berat.

Kesaksian Korban: Intimidasi dari Relasi Kuasa

Salah satu korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa banyak rekan sesama siswi yang sebenarnya ingin mengadu kepada otoritas yang lebih tinggi, namun urung dilakukan karena faktor tekanan.

“Banyak siswi yang menjadi korban mau ikut mengadu, tapi dihalangi oleh Pak Hudori selaku Kepala Sekolah. Kami diancam akan dikeluarkan dari sekolah kalau berani bercerita,” ungkap Bunga, Selasa (13/1/2026).

Bunga juga menambahkan bahwa tindakan oknum guru tersebut mencakup perilaku fisik yang melanggar batas norma kesusilaan di lingkungan pendidikan.

Dalih Pihak Sekolah: Kasus Dianggap Selesai

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Gedong Tataan, Hudori, mengklaim bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara internal melalui mediasi dan proses di inspektorat.

“Permasalahan ini sudah clear. Dinas dan Inspektorat sudah memproses. Saya juga sudah dipanggil dewan dan dimediasi oleh pihak terkait,” dalih Hudori.

Namun, pernyataan "selesai" tersebut memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, oknum guru terduga pelaku dilaporkan masih aktif mengajar di sekolah yang sama, meski dipindahkan ke kelas yang berbeda. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan keamanan psikis para korban yang masih harus bertatap muka dengan terduga pelaku di lingkungan sekolah.

Pelanggaran UU TPKS dan Komitmen Perlindungan Anak

Kasus ini menyoroti lemahnya implementasi perlindungan anak di satuan pendidikan. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual merupakan delik biasa yang seharusnya diproses secara hukum tanpa memandang mediasi internal sekolah.

Pengabaian terhadap pendampingan psikis korban dan pembiaran pelaku tetap mengajar menunjukkan adanya potensi "perlindungan khusus" bagi pelaku yang mencederai martabat dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman, justru diduga berubah menjadi tempat yang penuh ancaman dan diskriminasi.

Seruan Aksi dan Pelaporan

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Bupati Pesawaran dan Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas, termasuk menonaktifkan oknum guru dan kepala sekolah yang terlibat guna penyelidikan lebih lanjut.

Bagi korban atau saksi yang merasa tertekan, sangat penting untuk menghubungi lembaga independen untuk pendampingan:

  1. SAPA 129 (Kemen PPPA): Hotline pendampingan hukum dan psikis.

  2. Unit PPA Polres Pesawaran: Untuk pelaporan tindak pidana kekerasan seksual.

  3. Komnas Perempuan/LPA: Untuk pengawasan penanganan kasus.

Hukum harus ditegakkan demi memutus mata rantai kekerasan seksual dan memastikan sekolah kembali menjadi rumah yang aman bagi anak-anak bangsa.

Post a Comment

Previous Post Next Post