Kejati Lampung Tahan Sekwan Lampung Utara Terkait Kasus Korupsi "Giat Fiktif" Senilai Rp2,9 Miliar


BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tersangka utama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Langkah ini merupakan hasil dari penyidikan intensif tim Pidsus Kejati Lampung yang menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam siaran persnya pada Selasa (13/1/2026), mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini dilakukan melalui modus operandi kegiatan fiktif.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. AA: Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran (PA).

  2. IF: Bendahara Pengeluaran OPD pada Sekretariat DPRD Lampung Utara.

  3. F: Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

"Dari ketiga tersangka tersebut, baru satu orang, yakni AA, yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan," jelas Ricky Ramadhan.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengelola anggaran kegiatan tahun 2022 yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif). Meskipun kegiatan tersebut tidak ada, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah kegiatan berjalan normal.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp2.982.675.686,- (Dua miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

Jeratan Pasal dan Sanksi Pidana

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.

Komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung

Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penahanan AA. Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara tersebut.

"Dua tersangka lainnya (IF dan F) tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Kami mengimbau agar para tersangka kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," pungkas Ricky.

Post a Comment

Previous Post Next Post