Pelarian Berakhir, DPO Spesialis Pencuri Mobil Lintas Kabupaten Diringkus Polres Lampung Tengah

 



GUNUNG SUGIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah melalui Tim Tekab 308 berhasil mengakhiri pelarian TM (34), seorang buron kasus pencurian kendaraan roda empat. Pelaku yang merupakan residivis lintas kabupaten ini diringkus di tempat persembunyiannya pada Senin (12/1/2026).

Penangkapan TM, warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, diekspos secara resmi oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/1/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, menjelaskan bahwa TM merupakan tersangka utama pencurian mobil pikap milik korban RR (37) di wilayah Terbanggi Besar pada 25 Juni 2025 lalu.

Peristiwa bermula saat korban terbangun karena mendengar alarm mobil Fortuner miliknya berbunyi. Saat diperiksa, satu unit mobil pikap box bernomor polisi BE 9841 W yang terparkir di garasi telah raib. Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp65 juta.

"Modus operandi pelaku adalah memantau situasi rumah korban terlebih dahulu. Setelah dirasa aman, pelaku membobol kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T," jelas AKP Yakub.

Rekam Jejak Kriminal Lintas Wilayah

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TM tidak bekerja sendirian. Ia mengakui melancarkan aksinya bersama seorang rekan asal Kota Bandar Lampung yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas.

TM juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah titik di wilayah Provinsi Lampung. Hal ini mempertegas statusnya sebagai pemain lama dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Saat ini, TM telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengejaran intensif terhadap rekan pelaku yang masih buron.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah sembilan tahun penjara," tegas Kasi Humas.

Polres Lampung Tengah menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

Post a Comment

Previous Post Next Post