Pasca-Kecelakaan Kerja Fatal, Ketua DPRD Pesawaran Hentikan Aktivitas Dua Tambang Emas Ilegal di Kedondong

 



PESAWARAN – Merespons insiden tewasnya seorang pekerja tambang pada Senin (19/1/2026) lalu, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, SH, MH, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dua perusahaan tambang emas di Kecamatan Kedondong, Kamis (22/1/2026). Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa operasional tambang selama ini berlangsung tanpa izin yang sah.

Sidak yang didampingi Komisi III DPRD Pesawaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kecamatan ini menyasar dua entitas besar: PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) dan PT Karya Bukit Utama (KBU) di Desa Babakan Loa.

Temuan Pelanggaran: IUP Kedaluwarsa dan Nol PAD

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan fakta yang cukup mengejutkan. Meski tetap melakukan aktivitas penggalian dan produksi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut ditemukan telah mati atau tidak lagi berlaku.

Selain masalah legalitas, Ketua DPRD juga menyoroti kerugian finansial yang dialami daerah. “Sangat disayangkan, selama ini belum ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas Kabupaten Pesawaran dari aktivitas tambang ini, padahal potensi emas di wilayah ini sangat besar,” ungkap Rico Julian.

Instruksi Penghentian Aktivitas (Moratorium)

Guna menghindari kecelakaan kerja serupa dan kerugian negara yang lebih besar, DPRD Pesawaran mengambil langkah tegas:

  • Larangan Operasional: Kedua perusahaan dilarang melakukan aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun hingga seluruh legalitas dan IUP dilengkapi kembali.

  • Audit Lingkungan: Mendorong instansi terkait untuk memeriksa dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang selama ini tidak terpantau secara legal.

Solusi Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)

DPRD Pesawaran dijadwalkan akan menggelar RDP dalam waktu dekat dengan memanggil pihak perusahaan, perwakilan masyarakat penambang, serta dinas terkait. Salah satu opsi yang didorong adalah pembentukan Koperasi Tambang sesuai Instruksi Presiden.

“Kami ingin duduk bersama semua pihak agar ada solusi adil. Melalui koperasi tambang, masyarakat dapat menambang secara legal, tertib, dan berkontribusi terhadap ekonomi daerah. Namun untuk saat ini, semua harus berhenti sampai aturan dipenuhi,” pungkas Rico.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Kabupaten Pesawaran untuk menata ulang sektor pertambangan rakyat agar lebih aman bagi pekerja dan menguntungkan secara fiskal bagi pembangunan daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post