SLEMAN, DIY – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad secara resmi mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk segera melakukan audit dan pembatalan sertifikat tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Fokus utama tuntutan ini tertuju pada dugaan beralihnya status kawasan hutan lindung menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB), khususnya di sekitar area kampus INSTIPER Yogyakarta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Advokasi Hukum dan HAM LBH Sapu Jagad, A. Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (21/1/2026).
Pelanggaran Hukum Serius dan Kerusakan Ekosistem
Yusuf menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan negara merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang menabrak berbagai regulasi pusat.
Pelanggaran UU Kehutanan (UU 41/1999): Mengalihkan fungsi hutan lindung yang seharusnya dijaga oleh negara.
UU Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013): Terdapat potensi sanksi pidana dan denda besar atas upaya pengalihan kepemilikan sumber daya alam milik negara.
"Kami mendesak Menteri ATR/BPN menyikapi banyaknya kawasan hutan lindung yang sudah menjadi SHM dan HGB untuk dikembalikan fungsinya. Merubah status hutan lindung menjadi sertifikat pribadi adalah perampasan hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat," tegas Yusuf di depan PN Sleman.
Momentum Penertiban Nasional
LBH Sapu Jagad menilai saat ini adalah momentum yang tepat bagi Kementerian ATR/BPN untuk bertindak, mengingat komitmen Menteri Nusron Wahid yang sebelumnya telah membatalkan ribuan SHM di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Pihak LBH menyatakan tengah merampungkan pengumpulan data valid yang akan segera dikirimkan ke tingkat kementerian sebagai basis pembatalan sertifikat di sekitar INSTIPER Yogyakarta yang diduga masuk dalam zona hijau/lindung.
Seruan Aksi Penyelamatan Hutan
Selain menuntut tindakan administratif dari pemerintah, Yusuf juga mengimbau seluruh aktivis lingkungan dan elemen masyarakat di DIY untuk bersatu mengawal isu ini.
"Hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang tidak bisa digantikan oleh bangunan beton. Kami menghimbau seluruh aktivis lingkungan untuk ikut berjuang mengembalikan fungsi hutan lindung sebagaimana semestinya," pungkasnya.
Post a Comment