KOTABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memberikan sinyal kuat terkait peningkatan status perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa kasus ini sangat berpotensi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan jika alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur hukum yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, menyatakan bahwa timnya terus bekerja secara intensif untuk membedah aliran dana yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
Pemanggilan Jajaran Komisioner KPU
Hingga Kamis (22/1/2026), Kejari telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk:
Internal KPU: Komisioner KPU, staf, serta pejabat fungsional terkait.
Pemerintah Daerah: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hibah dari Badan Kesbangpol Lampung Utara.
Pihak Ketiga: Penyedia jasa rehabilitasi dan pemeliharaan gedung KPU.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga sosok kunci pimpinan KPU, yakni Maswan Hambali dan Aprizal Ria (Ketua KPU pe
Kejari Lampung Utara Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Status Perkara Berpotensi Naik ke Penyidikan
KOTABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memberikan sinyal kuat terkait peningkatan status perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa kasus ini sangat berpotensi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan jika alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur hukum yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, menyatakan bahwa timnya terus bekerja secara intensif untuk membedah aliran dana yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
Pemanggilan Jajaran Komisioner KPU
Hingga Kamis (22/1/2026), Kejari telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk:
Internal KPU: Komisioner KPU, staf, serta pejabat fungsional terkait.
Pemerintah Daerah: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hibah dari Badan Kesbangpol Lampung Utara.
Pihak Ketiga: Penyedia jasa rehabilitasi dan pemeliharaan gedung KPU.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga sosok kunci pimpinan KPU, yakni Maswan Hambali dan Aprizal Ria (Ketua KPU periode sebelumnya), serta Anthon (Ketua KPU periode berjalan). Meski telah dijadwalkan, ketiganya terpantau belum menghadiri panggilan tim intelijen pada hari ini.
Duduk Perkara: Sisa Dana Hibah Rp2,3 Miliar
Polemik ini bermula dari laporan Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) mengenai dugaan penggunaan sisa dana hibah Pilkada yang tidak sesuai aturan. Dari total sisa dana hibah sebesar Rp12 miliar, sebanyak Rp4,9 miliar telah dikembalikan ke kas daerah dan Rp4,7 miliar digunakan untuk gaji badan ad hoc.
Namun, terdapat Rp2,3 miliar yang menjadi fokus pemeriksaan, di mana sekitar Rp927 juta di antaranya diduga digunakan untuk pemeliharaan gedung dan pengadaan di internal KPU.
Rekomendasi Legislatif dan Konsultasi BPKP
Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh hasil konsultasi DPRD Lampung Utara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP menegaskan bahwa sisa dana hibah dilarang digunakan setelah tahap pengusulan pengesahan pasangan calon terpilih dilakukan.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak legislatif telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Inspektorat Lampung Utara untuk melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana hibah tersebut guna memastikan adanya kerugian negara.
Kejari Lampung Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna menjaga integritas institusi penyelenggara pemilu serta memastikan dana publik digunakan sesuai koridor hukum yang berlaku.riode sebelumnya), serta Anthon (Ketua KPU periode berjalan). Meski telah dijadwalkan, ketiganya terpantau belum menghadiri panggilan tim intelijen pada hari ini.
Duduk Perkara: Sisa Dana Hibah Rp2,3 Miliar
Polemik ini bermula dari laporan Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) mengenai dugaan penggunaan sisa dana hibah Pilkada yang tidak sesuai aturan. Dari total sisa dana hibah sebesar Rp12 miliar, sebanyak Rp4,9 miliar telah dikembalikan ke kas daerah dan Rp4,7 miliar digunakan untuk gaji badan ad hoc.
Namun, terdapat Rp2,3 miliar yang menjadi fokus pemeriksaan, di mana sekitar Rp927 juta di antaranya diduga digunakan untuk pemeliharaan gedung dan pengadaan di internal KPU.
Rekomendasi Legislatif dan Konsultasi BPKP
Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh hasil konsultasi DPRD Lampung Utara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP menegaskan bahwa sisa dana hibah dilarang digunakan setelah tahap pengusulan pengesahan pasangan calon terpilih dilakukan.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak legislatif telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Inspektorat Lampung Utara untuk melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana hibah tersebut guna memastikan adanya kerugian negara.
Kejari Lampung Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna menjaga integritas institusi penyelenggara pemilu serta memastikan dana publik digunakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Post a Comment