Langkah Berani Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan: Haris Rusly Moti Sebut "Melampaui Tuntutan Reformasi"

 



JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dituding sebagai dalang bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera serta Aceh memicu gelombang dukungan dari kalangan aktivis. Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, menyebut kebijakan ini sebagai "gempa skala 9 Richter" yang mengguncang dominasi oligarki tanah di Indonesia.

Langkah tegas ini diumumkan melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Rabu (21/1/2026), sebagai jawaban langsung atas desakan publik terkait pemulihan ekosistem nasional.

Melawan "Serakahnomic" dan Dominasi Oligarki

Haris Rusly Moti menyatakan keterkejutannya atas keberanian Presiden yang dianggap di luar ekspektasi gerakan sosial selama tiga dekade terakhir. Menurutnya, akar kekayaan segelintir oligarki di Indonesia bukan berasal dari inovasi, melainkan penguasaan jutaan hektare lahan secara tidak sah.

“Kebijakan ini ibarat petir di siang bolong bagi para pengusaha serakahnomic. Presiden Prabowo membuktikan keberaniannya menghadapi raksasa kapital yang selama ini menyandera kebijakan negara dengan narasi ancaman PHK maupun suap,” ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Menjawab Fitnah dan Disinformasi

Aktivis 1998 asal UGM ini juga menyoroti bagaimana sebelumnya pemerintahan Prabowo diserang dengan berbagai hoaks dan disinformasi di media sosial saat bencana melanda Sumatera dan Aceh. Algoritma medsos sempat dipenuhi opini yang memfitnah Presiden tidak berani menindak konglomerat, bahkan menuduh Presiden sebagai pemilik lahan penyebab banjir.

“Semua fitnah itu dijawab tunai. Pencabutan izin 28 perusahaan ini membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan saat ini berada pada prinsip now or never (sekarang atau tidak sama sekali),” tegas Haris.

Data Penertiban Kawasan Hutan

Keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor agraria dan kehutanan terlihat dari capaian Satgas Penataan Lahan dan Hutan (Satgas PKH) yang sejauh ini dilaporkan telah berhasil menyita:

  • Luas Lahan Disita: 4,09 juta hektare.

  • Status Hutan Nasional: Berdasarkan data KLHK 2024, Indonesia memiliki 92,5 juta hektare kawasan hutan, namun 61,7 juta hektare di antaranya telah mengalami alih fungsi yang perlu diaudit ulang.

Dukungan Kritis Gerakan Sosial

Haris menghimbau para aktivis lingkungan dan advokasi tambang untuk memberikan dukungan kritis kepada Presiden. Ia menekankan bahwa ini adalah momentum point of no return (titik tidak bisa kembali) untuk mengembalikan fungsi negara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang.

“Presiden telah menantang kaum serakahnomic dalam forum internasional WEF, dan hari ini kita melihat kejutan besar itu terjadi di tanah air,” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post