JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023–2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pemeriksaan difokuskan pada hubungan keluarga dan potensi pembahasan perkara dengan pihak biro perjalanan haji swasta.
Satu Pertanyaan Strategis Mengenai Fuad Hasan
Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan pertanyaan spesifik mengenai mertuanya, Fuad Hasan Maktour, yang merupakan pemilik salah satu biro perjalanan haji dan umrah terkemuka di Indonesia.
“Ditanya perihal Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya, apakah sempat bertanya atau membahas (masalah kuota) atau tidak. Saya sudah sampaikan, hanya satu pertanyaan itu saja,” ujar Dito kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara Kuota Haji
KPK tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan regulasi dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kehadiran Dito diperlukan untuk memperjelas keterlibatan pihak-pihak di luar Kementerian Agama dalam pusaran kasus ini.
Selain Dito, pada hari yang sama KPK juga memeriksa saksi lainnya, yaitu:
Sulistian Mindri: General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia.
Bayu Putra: PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.
Kesiapan Kooperatif
Meski hanya menerima satu pertanyaan inti, Dito menegaskan kesiapannya jika sewaktu-waktu penyidik kembali memerlukan keterangannya guna melengkapi berkas perkara tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
“Saya belum tahu apakah akan dipanggil lagi, tapi jika dibutuhkan, saya pasti siap hadir memberikan keterangan,” pungkasnya.
Pemeriksaan para saksi dari berbagai latar belakang ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme pengalihan kuota haji yang menjadi objek penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
Post a Comment