BANJIT, WAY KANAN – Masyarakat Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, kini menghadapi hambatan serius dalam mengakses layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Kerusakan perangkat komputer pada ruang operator Disdukcapil di Kantor Kecamatan Banjit telah menyebabkan pelayanan publik lumpuh total sejak satu minggu terakhir.
Kondisi ini memaksa warga dari berbagai kampung, termasuk wilayah terpencil, untuk menempuh perjalanan jauh menuju Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Baradatu hanya untuk mengurus dokumen dasar seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Beban Tambahan bagi Warga Kurang Mampu
Keluhan muncul dari para aparatur kampung dan masyarakat yang terdampak langsung. Mansyur, Kepala Dusun 01 Kampung Bonglai, menyatakan bahwa pengalihan layanan ke Baradatu sangat memberatkan warga dari sisi waktu dan biaya transportasi.
“Jarak dari Kampung Bonglai ke Baradatu itu jauh dan butuh biaya tambahan. Sejak minggu lalu kami sudah tidak bisa mengurus Adminduk di kantor kecamatan karena alatnya rusak. Kami diarahkan ke Baradatu oleh operator,” ungkap Mansyur, Rabu (7/1/2026).
Kebutuhan Peremajaan Perangkat
Berdasarkan informasi di lapangan, perangkat komputer yang digunakan di Kecamatan Banjit disinyalir sudah usang dan belum pernah mendapatkan peremajaan. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai alokasi anggaran pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Tanggapan Pihak Kecamatan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat Banjit, Joni Helmi, SE, membenarkan kendala teknis tersebut. Pihaknya mengaku telah proaktif melaporkan kerusakan perangkat ke tingkat kabupaten namun hingga kini belum ada tindakan perbaikan.
“Sudah kami laporkan ke Dinas Dukcapil sejak minggu lalu. Saat ini kami masih dalam posisi menunggu. Kami berharap segera ada langkah perbaikan agar pelayanan kembali normal,” jelas Joni Helmi.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kecamatan Banjit mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Way Kanan untuk segera:
Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat komputer secara permanen agar masalah serupa tidak terulang.
Menyediakan solusi darurat (layanan jemput bola atau perangkat pengganti sementara) selama proses perbaikan berlangsung.
Mengevaluasi kondisi infrastruktur digital di seluruh kecamatan agar standar pelayanan publik tetap terjaga.
Kelancaran dokumen Adminduk adalah hak dasar warga. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak membiarkan kendala teknis kecil menghambat hak sipil mereka dan menambah beban ekonomi rakyat.
Post a Comment