Tersandung Dugaan Penggelapan Dana Desa Sejak 2019, Pemdes Pengaringan Resmi Dilaporkan ke APH

 



OKU RAYA – Mengawali lembaran tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, harus berhadapan dengan persoalan hukum serius. Maestro Law Firm secara resmi melayangkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Dana Desa yang disinyalir terjadi sejak tahun 2019.

Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat Dana Desa seharusnya menjadi instrumen utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru menjadi objek sengketa hukum.

Duduk Perkara: Pekerjaan Selesai, Pembayaran Tak Terurai

Inti dari laporan hukum ini berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan di Desa Pengaringan yang menggunakan anggaran Dana Desa. Maestro Law Firm mengungkapkan bahwa sejumlah pekerjaan telah diselesaikan oleh pihak pelaksana sesuai kesepakatan, namun hingga kini Pemdes Pengaringan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

“Laporan ini kami ajukan demi kepastian hukum dan keadilan. Terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan pelaksana kerja dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegas perwakilan Maestro Law Firm, Selasa (6/1/2026).

Potensi Pelanggaran Serius

Dugaan penggelapan dalam jabatan ini dinilai telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Jika terbukti, oknum pemerintah desa yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pihak pelapor menekankan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dan peringatan keras agar tata kelola Dana Desa dilakukan secara profesional.

Menanti Respon Pemerintah Desa

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Pengaringan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh Maestro Law Firm tersebut. Masyarakat kini menanti transparansi dari pihak desa serta langkah nyata dari APH untuk mengusut tuntas aliran dana yang menjadi sengketa.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Oku Raya agar senantiasa tertib administrasi dan patuh pada aturan main dalam pemanfaatan anggaran negara, guna menghindari konsekuensi hukum di masa depan.

Post a Comment

Previous Post Next Post