JAKARTA, 13 Januari 2026 – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjatuhkan sanksi berat kepada salah satu pegawainya, Fani Febriany, atas pelanggaran kode etik serius. Auditor Ahli Pratama KPK tersebut terbukti melanggar nilai profesionalisme dengan merangkap jabatan sebagai Direktur di sebuah perseroan swasta.
Fani Febriany merupakan istri dari Miki Mahfud (PT KEM Indonesia), salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Detail Sanksi Etik
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membacakan putusan tersebut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (13/1). Majelis Etik memutuskan Fani harus menjalani:
Permintaan Maaf Terbuka: Wajib disampaikan secara tertulis dan dibacakan langsung di hadapan Pimpinan/Pejabat Pembina Kepegawaian KPK.
Publikasi Internal: Rekaman permintaan maaf akan diunggah di kanal internal KPK selama 40 hari kerja.
Pemeriksaan Disiplin: Dewas merekomendasikan Sekretaris Jenderal KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan hukuman disiplin kepegawaian sesuai undang-undang.
Konstruksi Kasus Korupsi K3
Kasus yang menjerat suami Fani, Miki Mahfud, merupakan bagian dari skandal korupsi besar yang juga melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Berikut adalah fakta-fakta kunci kasus tersebut:
Nilai Kejahatan: Dugaan pemerasan dan gratifikasi periode 2020–2025 mencapai Rp201 Miliar.
Modus Operandi: Pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan total 11 tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Agustus 2025.
Fasilitas Mewah: Selain uang tunai, para tersangka diduga menerima kendaraan bermotor hingga fasilitas ibadah haji dan umroh.
[Image: Infographic showing the organizational link between the KPK Auditor and the Ministry of Manpower corruption case, emphasizing 'Zero Tolerance for Conflict of Interest']
Jadwal Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa proses penyidikan untuk para tersangka utama telah rampung. Immanuel Ebenezer, Miki Mahfud, dan tersangka lainnya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 19 Januari 2026.
Majelis Etik yang memutus perkara Fani Febriany terdiri dari Gusrizal (Ketua), bersama anggota Benny Mamoto dan Sumpeno. Keputusan ini menegaskan komitmen KPK untuk membersihkan internal lembaga dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest), terutama ketika anggota keluarga pegawai terlibat dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Analisis Konteks: Kasus ini menunjukkan tantangan ganda bagi KPK: memberantas korupsi eksternal sekaligus menjaga integritas internal. Keterlibatan istri seorang auditor KPK dalam manajemen perusahaan yang terseret kasus korupsi senilai Rp201 miliar mencerminkan kerentanan pengawasan internal. Sanksi etik ini menjadi pesan kuat bahwa KPK tidak memberikan toleransi bagi pegawainya yang terafiliasi dengan pelaku korupsi, sejalan dengan aksi pembersihan besar-besaran yang terjadi di berbagai lembaga negara pada awal tahun 2026.
Post a Comment