METRO, 12 Januari 2026 – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, resmi dilaporkan ke Polres Metro atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Laporan ini merupakan buntut dari pemutusan kontrak massal tenaga harian lepas (honorer) di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dinilai melanggar kesepakatan tertulis sebelumnya.
Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA Lampung, tertanggal Senin, 12 Januari 2026.
Kronologi Perkara: Dari Kesepakatan ke Pemutusan Kontrak
Berdasarkan keterangan pelapor berinisial PT yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro, berikut adalah lini masa kejadian yang menjadi dasar pelaporan:
September 2025: Terjadi pertemuan antara perwakilan honorer dengan unsur pimpinan daerah. Wali Kota bersama Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, dan anggota DPD menandatangani berita acara yang menjanjikan tidak akan merumahkan tenaga honorer.
31 Desember 2025: Secara mendadak, para honorer menerima informasi dari kepala dinas masing-masing bahwa kontrak mereka tidak diperpanjang karena Wali Kota tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) Kontrak hingga batas waktu pukul 16.00 WIB.
Januari 2026: Merasa dikhianati dan dirugikan secara materi maupun imateri, para honorer menempuh jalur hukum guna mencari kepastian.
Landasan Hukum Laporan
Wali Kota Bambang Iman Santoso dilaporkan dengan sangkaan:
Dugaan Tindak Pidana Penipuan (Perbuatan Curang).
Pelanggaran UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 mengenai janji palsu atau tipu muslihat yang merugikan orang lain.
"Kami melaporkan hal ini guna memperoleh kepastian hukum atas janji tertulis yang telah dilanggar, yang berdampak langsung pada penghidupan ratusan keluarga honorer di Metro," ungkap pihak pelapor.
Respons Pemerintah Kota
Hingga saat ini, pihak Kepolisian (Polres Metro) tengah mendalami bukti-bukti berupa surat tanda terima berita acara penyerahan tuntutan tertanggal 16 September 2025 yang menjadi bukti kunci pelapor. Sementara itu, pihak redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Wali Kota Metro maupun Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro terkait laporan tersebut.
Analisis Konteks: Kasus ini menjadi preseden serius terkait akuntabilitas politik dan hukum seorang kepala daerah. Penggunaan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menunjukkan bahwa pelapor menggunakan instrumen hukum terbaru untuk menjerat kebijakan publik yang dinilai mengandung unsur kebohongan. Jika tidak segera dimediasi, konflik ini berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik di Kota Metro mengingat banyaknya tenaga honorer yang terdampak.
Post a Comment