TANGGAMUS, 10 Januari 2026 – Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan oknum wartawan media lokal berinisial UH (29) sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan. Tersangka diduga kuat menghabiskan uang pelunasan proyek Revitalisasi SDN 1 Garut senilai Rp210 juta untuk bermain judi online (judol).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian: Alibi Hilang Berujung Pengakuan
Berdasarkan data penyidikan, peristiwa ini bermula dari pencairan dana proyek yang bersumber dari APBD pada Selasa, 16 Desember 2025:
Pencairan Dana: UH diperintah pimpinannya (Z) untuk mengambil uang pelunasan proyek senilai Rp248 juta di Bank Lampung. Setelah dipotong pajak dan jatah pemilik CV (R) serta honor UH, tersisa uang tunai sebesar Rp210 Juta.
Perintah Penyimpanan: Atas arahan pimpinannya, uang tersebut diminta untuk dipegang sementara oleh UH.
Kecanduan Judol: Bukannya menyetorkan uang tersebut, tersangka justru menggunakannya sebagai modal judi online hingga ludes tak bersisa.
Alibi Palsu: UH sempat mengirim pesan kepada Z dan mengaku bahwa uang tersebut telah hilang karena kecerobohannya.
Pengakuan Akhir: Karena terdesak, UH mendatangi rumah salah satu anggota DPRD Tanggamus (inisial I) dan mengaku bahwa uang proyek sekolah tersebut sebenarnya habis digunakan untuk judi online.
Penangkapan dan Ancaman Pidana
Mendapati fakta tersebut, pihak pimpinan media (Z) melaporkan UH ke pihak kepolisian. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Penyidik menjerat UH dengan pasal berlapis:
Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman Hukuman: Maksimal 7 tahun penjara.
Sorotan Terhadap Proyek APBD
Kasus ini memicu keprihatinan publik di Kabupaten Tanggamus mengingat dana yang digelapkan merupakan hasil pengerjaan infrastruktur pendidikan (SDN 1 Garut). Masyarakat mendesak Polres Tanggamus untuk mengusut kasus ini secara transparan, mengingat kerugian tersebut berdampak pada pertanggungjawaban dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sarana belajar mengajar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau aliran dana ke situs judi online tertentu guna melacak aset yang tersisa.
Analisis Konteks: Kasus ini menunjukkan betapa masifnya dampak destruktif judi online yang kini sudah merambah ke berbagai kalangan profesi. Penggelapan dana proyek pendidikan melalui e-banking atau penarikan tunai menjadi celah bagi individu yang memiliki akses terhadap keuangan perusahaan. Transparansi dalam pengusutan kasus ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek yang dibiayai negara.
Post a Comment