BANDAR LAMPUNG – Aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (27/1/2026). Laporan ini mencakup dua proyek besar di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta potensi gratifikasi menjadi poin utama yang dilaporkan, setelah Tim Investigasi gabungan menemukan sejumlah kejanggalan dalam perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Dua Proyek yang Menjadi Sorotan
Adapun objek laporan pengaduan tersebut meliputi:
SDN 1 Pinang Jaya: Nilai anggaran Rp1.977.985.978.
SDN 1 Rajabasa: Nilai anggaran Rp1.068.982.000.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan di bawah program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 melalui skema Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Kejanggalan Swakelola dan Keterlibatan Oknum Legislator
Salah satu poin paling krusial yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran pola swakelola. LSM menduga adanya campur tangan pihak ketiga dalam proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola tersebut.
Lebih jauh, hasil penelusuran aliansi LSM mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung. "Muncul dugaan keterlibatan oknum legislator yang informasinya telah berujung pada sidang kode etik. Dokumen pendukung terkait hal ini telah kami lampirkan dalam laporan ke Kejati," tegas pernyataan tertulis gabungan LSM tersebut.
Pekerjaan Molor dan Lemahnya Pengawasan
Tim Investigasi juga mencatat beberapa temuan teknis dan administratif, antara lain:
Keterlambatan Proyek: Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2025, namun terpantau masih berjalan hingga Januari 2026. Hal ini dikhawatirkan menurunkan kualitas bangunan karena dikerjakan secara terburu-buru.
Minim Transparansi: Adanya dugaan pengaturan anggaran yang tidak sehat sejak tahap perencanaan.
Lemahnya Pengawasan: Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dinilai melakukan pembiaran meski anggaran pengawasan telah dialokasikan.
Desakan Pengusutan Tuntas
DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat mendesak Kejati Lampung untuk segera menarik seluruh dokumen pengelolaan anggaran dan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pelaksana hingga pejabat di Dinas Pendidikan.
“Kami meminta Kejati Lampung menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Kegiatan ini kuat dugaan sarat praktik KKN berjamaah yang menyebabkan pemborosan serta potensi kerugian keuangan negara,” tutup pernyataan bersama tersebut.
Post a Comment