Fenomena Hakim Ad Hoc: Ketika “Sang Pemutus Keadilan” Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

 



Oleh: Donny Ferdiansyah, S.H. (Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten)

Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026 dengan sebuah potret yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad baik dengan menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan integritas. Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc—yang berdiri di garis depan pengadilan khusus seperti Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—dibiarkan terjebak dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.

Ancaman Terhadap Independensi Yudisial

Kesenjangan mencolok ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap independensi yudisial. Bagaimana mungkin seorang hakim diharapkan memutus perkara-perkara besar dengan integritas baja, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya? Ketika penegak hukum dipaksa bergelut dengan ketidakadilan sistemik di internal lembaganya sendiri, maka kemandirian hakim bukan lagi sebuah kepastian, melainkan sebuah kerentanan.

Konflik ini memuncak pada Januari 2026 melalui aksi protes dan ancaman mogok nasional. Jika para "Wakil Tuhan" merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan?

Landasan Konstitusional dan Asas Keadilan

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (1): "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Artinya, kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan mustahil terwujud jika negara "menyandera" kesejahteraan mereka.

Kelalaian memperbarui Perpres No. 5 Tahun 2013 setelah terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law. Berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi jabatan yang memikul beban tanggung jawab dan risiko yang setara.

"Menyejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah untuk memberantas korupsi." Biaya menaikkan tunjangan jauh lebih kecil dibanding potensi kerugian negara akibat satu saja putusan korupsi yang "dibeli" karena hakimnya tidak sejahtera.

Akar Masalah dan Kegagalan Regulasi

Penulis mencatat tiga masalah kronis yang menjadi akar kegagalan ini:

  1. Dikotomi Status "Pejabat Negara" yang Semu: Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) menetapkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara, namun praktiknya diperlakukan layaknya "pekerja kontrak" tanpa hak pensiun.

  2. Tiadanya Automatic Adjustment: Kesejahteraan tidak berada dalam satu payung hukum terintegrasi. Perubahan regulasi harus dimulai dari nol di Kemenkeu dan Kemenpan-RB, memakan waktu hingga 13 tahun.

  3. Lambannya Harmonisasi RUU Jabatan Hakim: Tanpa UU Jabatan Hakim, kesejahteraan selalu bergantung pada diskresi eksekutif (Perpres), bukan mandat legislatif yang kuat.

Solusi Strategis

Untuk mengatasi problematika ini, pemerintah wajib melakukan langkah taktis dan strategis:

  • Jangka Pendek: Revisi segera Perpres No. 5 Tahun 2013 untuk menyesuaikan tunjangan secara proporsional.

  • Jangka Panjang: Melakukan Unifikasi Regulasi melalui pengesahan UU Jabatan Hakim agar kesejahteraan hakim menjadi perintah undang-undang, bukan sekadar "kemauan" pemerintah.

Sangat ironis ketika tunjangan hakim karier naik namun hakim ad hoc diabaikan hanya karena sekat regulasi. DPR RI perlu segera mengevaluasi regulasi yang ada. Jangan sampai semangat memberantas korupsi terhambat karena sang pemutus keadilan merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menyandarkan harapannya?

Post a Comment

Previous Post Next Post