BANDAR LAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., secara resmi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Desakan ini mencuat menyusul laporan mengenai habisnya sisa anggaran sebesar Rp170 miliar yang ada pada awal tahun 2022, namun dinilai tidak sebanding dengan pembangunan fisik yang terlihat, bahkan beberapa proyek diduga mangkrak.
Soroti Dana Rp170 Miliar dan Proyek Gapura
Alzier mengungkapkan bahwa transparansi penggunaan anggaran dari tahun 2022 hingga 2026 sangat mendesak. Ia menyoroti informasi terkait saldo sisa anggaran ratusan miliar saat serah terima jabatan Rektor pada awal 2022 yang kini dikabarkan telah habis.
“Audit investigasi sangat penting dilakukan agar semuanya terang benderang. Publik bertanya-tanya mengapa anggaran besar habis sementara pembangunan tidak signifikan. Salah satu yang mencolok adalah proyek gapura senilai Rp3,75 miliar yang menuai banyak pertanyaan,” tegas Alzier, Jumat (16/1/2026).
Dukungan dari Berbagai Aktivis Antikorupsi
Langkah Alzier ini mendapat dukungan luas dari elemen masyarakat sipil. Sebelumnya, LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) dan Aliansi Mahasiswa telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada November 2025 terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Juendi Leksa Utama (Ketua LCW): Mendukung pengusutan tuntas dan menekankan bahwa audit internal tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan.
Panji Nugraha AB (Laskar Lampung Indonesia): Berharap proyek gapura menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri proyek-proyek lain bernilai puluhan miliar di kampus tersebut.
Tanggapan Pihak UIN Raden Intan
Menanggapi isu tersebut, Ketua Tim Humas UIN Raden Intan, Novrizal Fahmi, membantah adanya proyek mangkrak. Ia menjelaskan bahwa pembangunan gapura merupakan proyek multiyears yang prosesnya melalui tender LPSE Kementerian Agama.
Menurutnya, penundaan kelanjutan pembangunan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran pusat, dan proyek tersebut diklaim telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanpa ditemukan adanya permasalahan hukum.
Menanti Langkah Lembaga Audit
Desakan audit investigasi ini kini berada di tangan BPK dan BPKP sebagai lembaga berwenang. Transparansi dalam kasus ini dianggap krusial untuk menjaga kredibilitas UIN Raden Intan Lampung sebagai institusi pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama.

Post a Comment