BANDAR LAMPUNG – Gerah dengan indikasi penyelewengan anggaran pendidikan, sejumlah masyarakat pemerhati pendidikan didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Lampung Tengah resmi menyampaikan laporan pengaduan ke DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/1/2026).
Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik mark-up anggaran pada komponen perawatan sarana dan prasarana (sarpras) di dua SMA Negeri di Kabupaten Lampung Tengah yang dinilai tidak wajar dan menyalahi aturan teknis.
Sorotan SMAN 1 Trimurjo: Anggaran Perawatan Capai 60%
Ketua DPC JMI Lampung Tengah, Abdullah, mengungkapkan bahwa SMAN 1 Trimurjo diduga menggelembungkan belanja sarpras hingga angka yang fantastis. Dari total dana BOS sebesar Rp1,76 miliar yang diterima selama periode 2024-2025, dialokasikan sebesar Rp1.009.169.472 hanya untuk komponen perawatan.
"Ini sudah di luar Juklak/Juknis BOS. Alokasi perawatan mencapai lebih dari 60% dari total dana yang diterima, padahal aturannya hanya untuk perawatan ringan. Selain itu, oknum Kepala Sekolah berinisial IA sangat tidak kooperatif saat dikonfirmasi," tegas Abdullah.
SMAN 1 Terusan Nunyai: Miliaran Rupiah Dipertanyakan
Senada dengan hal tersebut, perwakilan masyarakat pemerhati pendidikan, Dailami, membeberkan temuan serupa di SMAN 1 Terusan Nunyai. Dalam tiga tahun terakhir, anggaran sarpras di sekolah tersebut mencapai Rp1.617.828.600 dari total dana BOS Rp5,78 miliar.
"Hasil investigasi lapangan kami menunjukkan kuat dugaan bahwa anggaran sarpras tersebut hanya terserap beberapa persen saja untuk fisik sekolah. Jika dibiarkan, ini akan merusak kualitas proses belajar mengajar," jelas Dailami.
Langkah Tegas Menuju Ranah Hukum
Pihak pelapor menekankan bahwa koordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung adalah langkah awal untuk mendorong fungsi pengawasan legislatif. Namun, jika tidak ada respons perbaikan dari pihak sekolah maupun dinas terkait, mereka siap mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.
Rencana tindak lanjut pelapor meliputi:
Laporan Resmi ke Inspektorat: Meminta audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di kedua sekolah tersebut.
Koordinasi Bidang Pendidikan: Meminta Komisi terkait di DPRD Provinsi Lampung memanggil pihak sekolah.
Pelaporan ke APH: Membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (Polisi/Kejaksaan) dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Masyarakat pemerhati pendidikan berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan segera bersikap tegas agar dunia pendidikan di Lampung Tengah steril dari praktik korupsi.
Post a Comment