METRO, LAMPUNG – Dewan Pakar DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kota Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., memberikan penguatan strategis bagi jajaran pengurus dan anggota JMI di Sekretariat DPC JMI Kota Metro, Senin (26/1/2026). Dalam arahannya, pakar hukum ini menekankan pentingnya kecerdasan intelektual dan kehati-hatian wartawan dalam menghadapi dinamika hukum terbaru di Indonesia.
Dr. Edi Ribut menegaskan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kemampuan menulis, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap rambu-rambu hukum, terutama di tengah berlakunya KUHP Nasional (UU 1/2023) dan UU ITE Terbaru (UU 1/2024) pada tahun 2026 ini.
Edukasi Hukum: Perubahan Norma dalam UU ITE
Sebagai pakar hukum, Dr. Edi Ribut memaparkan adanya rekonstruksi pasal-pasal krusial yang selama ini bersentuhan dengan aktivitas jurnalistik dan penggunaan media sosial. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf r UU KUHP Nasional, beberapa ketentuan dalam UU ITE telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena dimuat dalam norma baru di KUHP.
Beberapa poin penting yang disoroti meliputi:
Pencemaran Nama Baik: Pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kini direkonstruksi dalam KUHP Nasional.
Ujaran Kebencian & SARA: Perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Akses Ilegal & Penyadapan: Perubahan Pasal 30 dan 31 ayat (1) UU ITE.
"Wartawan harus cerdas dan profesional. Hati-hati saat mempublikasikan karya ke akun media sosial pribadi. Jika mengandung fitnah atau menyerang harkat martabat seseorang, Anda tetap bisa dijerat hukum melalui UU ITE terbaru dan KUHP Nasional. Ingat, tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk wartawan," tegas Dr. Edi Ribut.
Peran Strategis Dewan Pakar
Selain memberikan edukasi hukum, Dr. Edi Ribut menyatakan kesiapannya untuk merumuskan kebijakan strategis guna meningkatkan kinerja organisasi JMI agar lebih bersinergi dengan Pemerintah Kota Metro. Ia berkomitmen untuk menjadi penasihat kolektif yang berfokus pada pengembangan program dan kajian peraturan.
"Tugas utama dewan pakar adalah memastikan organisasi tidak salah arah. Kita harus tetap berpegang teguh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai kompas utama," tambahnya.
Siap Menjadi Saksi Ahli
Dalam rangka perlindungan profesi, Dr. Edi Ribut juga bersedia menjadi narasumber ahli atau saksi ahli jika dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang memerlukan keahlian hukum khusus. Hal ini bertujuan untuk memastikan pembelaan terhadap wartawan dilakukan secara akademis dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pertemuan ditutup dengan pesan agar seluruh anggota JMI Kota Metro menjadikan kantor sekretariat sebagai pusat kajian IPTEK dan inovasi teknologi untuk mendukung kemajuan pers di Bumi Sai Wawai.
Post a Comment