WONOSOBO, TANGGAMUS – Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMP Negeri 2 Wonosobo, di mana sarana dan prasarana sekolah dibiarkan rusak terbengkalai selama bertahun-tahun meski anggaran pemerintah terus mengalir.
Berdasarkan investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh DPD Satgas Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus, ditemukan indikasi kuat bahwa anggaran perawatan gedung tidak direalisasikan sesuai peruntukannya sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Kondisi Memprihatinkan: 18 Ruang Kelas Rusak Parah
Laporan masyarakat yang diterima Satgas Jalan Lurus menggambarkan kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan. Meskipun terdapat 18 lokal ruang kelas, nyaris seluruhnya dalam keadaan rusak: plafon jebol, dinding kusam tanpa cat, hingga pintu-pintu kelas yang kehilangan gagangnya.
"Sekolah seperti tidak dirawat selama lima tahun terakhir. Padahal kita tahu ada alokasi 20% dari dana BOS untuk perawatan dan rehab ringan. Jika melihat kondisi fisik di lapangan, patut diduga ada kesengajaan untuk menyelewengkan anggaran tersebut," ujar narasumber yang identitasnya dirahasiakan.
Hitung-hitungan Kerugian: Diduga Capai Ratusan Juta
Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Penanggulangan Bencana Satgas Jalan Lurus, Riadi, memperkuat temuan tersebut dengan dokumen foto yang menunjukkan kerusakan masif di lingkungan sekolah. Berdasarkan data jumlah siswa tahun ajaran 2025-2026 sebanyak kurang lebih 558 murid, Satgas melakukan kalkulasi kasar:
Total Dana BOS per Tahun: ± Rp613.800.000 (asumsi Rp1,1 juta/siswa).
Alokasi Perawatan (20%): ± Rp122.760.000 per tahun.
Estimasi Akumulasi (2020-2025): Diduga mencapai Rp613.800.000 anggaran perawatan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Desakan Tindakan Tegas dari APH dan Bupati
Sebagai mitra kerja pemerintah yang mengusung budaya "Jalan Lurus", Satgas Jalan Lurus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera turun ke lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait.
"Kami meminta APH melihat langsung lokasi SMPN 2 Wonosobo. Jika terbukti ada penyelewengan, segera tangkap dan adili sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak ada tempat bagi koruptor di dunia pendidikan kita," tegas perwakilan Satgas.
Selain proses hukum, Satgas Jalan Lurus juga melayangkan usulan resmi kepada Bupati Tanggamus untuk segera memberhentikan atau mengganti Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo guna memulihkan tata kelola sekolah yang bersih dan melayani.
Post a Comment