Dalami Aliran Dana Rp5,75 Miliar Bupati Ardito Wijaya, KPK Periksa 10 Saksi di Polresta Bandar Lampung



BANDAR LAMPUNG, 12 Januari 2026 – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung guna mendalami konstruksi perkara yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari unsur birokrasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah serta jajaran direksi perusahaan penyedia barang dan jasa.


Daftar 10 Saksi yang Diperiksa Hari Ini:

Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan:

  1. Irawan Budi Waskito (PPK Dinas Kesehatan Lamteng).

  2. Sapian (Kepala Bidang di Dinkes Lamteng).

  3. Josi H (Kepala Bidang di Dinkes Lamteng).

  4. Rahmat (Sales Manager PT Elkaka Putra Mandiri).

  5. Siti Hidayati (Operasional Manager PT Elkaka Putra Mandiri).

  6. Dedi Apriadi (Supervisor Sales PT Elkaka Putra Mandiri).

  7. Slamet Nurhadi (CV Agustin Agung).

  8. Antoni Syarif (CV Gema Nusantara).

  9. Andri Yudha Putra (CV Aprilyo Construction).

  10. Muhammad Khobir (CV Sabir Jaya Abadi).

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menetapkan 5 tersangka, termasuk Bupati Ardito Wijaya dan anggota DPRD Riki Hendra Saputra. Berikut adalah poin utama penyidikan:

  • Modus Operandi: Bupati diduga memerintahkan pengaturan pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui e-katalog untuk memenangkan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan.

  • Total Suap: Ardito diduga menerima total aliran dana sebesar Rp5,75 Miliar.

    • Rp5,25 Miliar: Berasal dari fee rekanan proyek di berbagai SKPD (Februari-November 2025).

    • Rp500 Juta: Berasal dari fee proyek alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan yang dimenangkan oleh PT EM.

  • Penggunaan Dana: KPK menemukan indikasi bahwa dana suap tersebut digunakan untuk:

    1. Operasional Bupati (Rp500 juta).

    2. Pelunasan pinjaman bank untuk biaya kampanye Pilkada 2024 (Rp5,25 miliar).

Keterlibatan Lingkaran Terdekat

Penyidikan mengungkap adanya peran aktif dari kerabat dan orang kepercayaan Bupati:

  • Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD): Bertugas mengatur pemenang proyek dan mengumpulkan fee.

  • Ranu Hari Prasetyo: Adik Bupati yang diduga turut menampung aliran dana.

  • Anton Wibowo (Plt. Kaban Bapenda): Kerabat dekat yang bertugas mengkondisikan proyek Alkes di Dinas Kesehatan.


Analisis Konteks: Penggunaan dana suap untuk melunasi hutang kampanye sebesar Rp5,25 miliar menunjukkan tingginya biaya politik (high cost politics) yang memicu praktik korupsi segera setelah menjabat. Pemanggilan saksi dari pihak Dinkes dan PT Elkaka Putra Mandiri hari ini mengindikasikan KPK tengah mengunci bukti-bukti terkait setting proyek Alkes melalui sistem e-katalog, yang selama ini dianggap lebih aman namun ternyata tetap rentan dimanipulasi melalui penunjukan langsung yang diarahkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post