BANDAR LAMPUNG, 14 Januari 2026 – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melaksanakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Rabu (14/1) siang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lima orang tersangka, termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, tiba di gedung Kejati Lampung sekitar pukul 12.15 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Profil Para Tersangka dan Penahanan
Selain mantan Bupati, empat tersangka lain yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah:
Zainal Fikri: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
Syahril: Pihak swasta (rekanan proyek).
Saril: Pihak swasta (rekanan proyek).
Adal Linardo: Pihak swasta (rekanan proyek).
Kelima tersangka saat ini tetap menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengalihan wewenang proyek yang tidak prosedural:
Pengalihan Dinas: Proyek yang seharusnya dikelola oleh Dinas Perkim sesuai usulan awal ke Kementerian PUPR, secara sepihak dialihkan pelaksanaannya ke Dinas PUPR.
Penyimpangan Perencanaan: Dinas PUPR menyusun rencana baru yang melenceng dari ketentuan teknis yang telah disetujui Pemerintah Pusat.
Indikasi Kerugian: Akibat perubahan sepihak tersebut, output fisik proyek senilai Rp8,2 Miliar dinilai gagal mencapai tujuan, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan.
Jeratan Pasal
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejati juga membuka peluang penerapan pasal lain (seperti TPPU) seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Post a Comment