Analisis Pakar Hukum Dr. Edi Ribut Harwanto: Distorsi dan Modifikasi Ciptaan Adalah Perbuatan Melawan Hukum

 



JAKARTA PUSAT – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara musisi legendaris Yoni Dores melawan MNC TV, Rabu (7/1/2026). Sidang kali ini menghadirkan Ahli Hukum Pidana Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH., MH., untuk memberikan pandangan yuridis terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Dr. Edi menekankan bahwa perlindungan terhadap karya cipta mencakup dua aspek fundamental: Hak Moral dan Hak Ekonomi.

Distorsi dan Hak Moral yang Melekat

Dr. Edi menjelaskan bahwa Hak Moral adalah hak yang melekat secara pribadi pada pencipta. Hal ini mencakup hak untuk tetap mencantumkan nama asli atau samaran, serta hak untuk mempertahankan integritas karyanya.

"Pencipta berhak mempertahankan haknya jika terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, atau modifikasi ciptaan yang merugikan kehormatan atau reputasinya. Siapapun, baik orang perorangan maupun badan hukum yang melakukan modifikasi tanpa izin, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tegas mantan pengacara label musik Nagaswara tersebut.

Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Gugatan PMH

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Yoni Dores mengenai landasan ganti rugi, Dr. Edi menjelaskan bahwa UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan ruang bagi pencipta untuk menuntut ganti rugi materil dan imateril melalui Pengadilan Niaga.

"Secara perdata, tindakan distorsi baik sengaja maupun karena kelalaian masuk dalam kategori PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW dan Pasal 99 UU Hak Cipta. Pengadilan Niaga memiliki kompetensi yuridis untuk mengadili perkara ini selain persoalan lisensi dan royalti," jelasnya.

Regulasi Royalti dan Layanan Publik Komersial

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum MNC TV mengenai peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dr. Edi merincikan bahwa setiap penggunaan karya secara komersial dalam layanan publik—termasuk lembaga penyiaran televisi—wajib membayar royalti sesuai tarif yang ditentukan.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran saat konten televisi dirilis ulang ke platform digital seperti YouTube. Jika dalam proses tersebut terjadi distorsi atau modifikasi ciptaan, maka pencipta atau pemegang hak terkait memiliki dasar kuat untuk menuntut ganti rugi berdasarkan nilai ekonomi dan kualitas produk ciptaan tersebut.

Batasan Perjanjian Lisensi

Pakar hukum ini mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 82 UU Hak Cipta, perjanjian lisensi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau merugikan perekonomian Indonesia. Adapun tolak ukur ganti rugi dalam peradilan perdata dinilai dari kerugian nyata yang dialami pencipta, karena acuan besaran ganti rugi perdata tidak secara spesifik ditentukan dalam PP No. 56 Tahun 2021.

Sidang ini menjadi perhatian bagi pelaku industri penyiaran di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan mendistribusikan karya cipta musisi agar tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post