Utamakan "Restorative Justice", Perkelahian Pelajar Putri di Wonosobo Tanggamus Berakhir Damai

 


TANGGAMUS, 24 Desember 2025 – Video perkelahian antara dua pelajar putri di Kecamatan Wonosobo yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Polsek Wonosobo bersama Unit PPA Polres Tanggamus memfasilitasi pertemuan kekeluargaan guna meredam dampak sosial dan psikologis bagi para siswa yang terlibat.

Mediasi berlangsung khidmat pada Selasa (23/12/2025) di Gedung SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak orang tua, pihak sekolah, serta UPTD PPA Kabupaten Tanggamus.


Kronologi: Berawal dari Saling Ejek Nama Orang Tua

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (21/12/2025) pagi, bertepatan dengan momen pembagian rapor.

  • Pemicu: Kedua siswi terlibat aksi saling ejek dengan menyebut nama orang tua masing-masing.

  • Insiden: Ejekan tersebut menyulut emosi hingga terjadi kontak fisik berupa aksi pukul dan menjambak rambut yang terekam kamera dan viral.

Kesepakatan Damai Tanpa Paksaan

Mengingat status kedua pihak masih di bawah umur, kepolisian mengedepankan langkah persuasif (Restorative Justice). Hasil musyawarah menyepakati bahwa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke ranah hukum.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian. Kesepakatan ini dibuat tanpa paksaan demi masa depan pendidikan anak-anak kita,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Imbauan Pengawasan Penggunaan Media Sosial

Iptu Tjasudin menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan guru dalam mengawasi pergaulan anak, terutama di dunia maya. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran agar para siswa lebih bijak dalam bersikap dan tidak mudah terprovokasi.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk berhenti menyebarkan video perkelahian tersebut guna melindungi identitas dan kesehatan mental para pelajar yang bersangkutan. Dengan ditandatanganinya surat perdamaian, kasus ini dinyatakan selesai secara resmi.

Post a Comment

Previous Post Next Post