METRO, 24 Desember 2025 – Menjelang pergantian tahun 2026, ketidakpastian nasib menyelimuti ratusan tenaga honorer kategori Non-Database di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Sebanyak 540 tenaga honorer SK Wali Kota, beserta ratusan Tenaga BLUD dan Tenaga Pendidikan, terancam kehilangan pekerjaan akibat tidak masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.
Ketua Forum Honorer Non-Database Kota Metro, Raden Yusuf, mengungkapkan bahwa para honorer saat ini merasa terjebak oleh sistem dan nihilnya sosialisasi mengenai aturan pendaftaran CPNS serta pendataan database tahun 2022.
Menagih Janji Wali Kota dan Kesepakatan di Atas Materai
Forum Honorer mengingatkan kembali komitmen Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, dalam Aksi Damai 16 September 2025 lalu. Saat itu, Wali Kota secara lisan dan tertulis menjamin tidak akan merumahkan satu pun tenaga honorer.
"Kami memegang janji Wali Kota dan kesepakatan yang ditandatangani bersama Ketua DPRD di atas materai. Persoalannya bukan sekadar status, tapi kawan-kawan takut kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi keluarga," tegas Raden Yusuf, Selasa (23/12/2025).
Solusi Skema Outsourcing (PJLP)
Menyikapi UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan Non-ASN, forum mengusulkan agar Pemkot Metro mencontoh daerah lain seperti Yogyakarta dan Lampung Tengah. Daerah-daerah tersebut tetap mempekerjakan honorer dengan mengalihkan status menjadi:
Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP)
Tenaga Outsourcing
Jasa Lainnya Perseorangan (JLOP)
Skema ini dianggap tidak melanggar aturan karena anggaran pembayarannya masuk dalam pos Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Pegawai, sehingga tidak membebani ambang batas belanja pegawai daerah.
Sorotan Anggaran dan Kesejahteraan
Total anggaran untuk 540 honorer Non-Database tersebut diperkirakan mencapai Rp7 Miliar per tahun, atau kurang dari 1% dari total APBD Kota Metro. Forum menyayangkan jika anggaran yang sebelumnya sudah ada justru dialihkan untuk hal-hal konsumtif dan mengorbankan nasib ratusan keluarga.
Raden Yusuf juga menambahkan adanya surat dari Kemen PANRB Nomor B/5645/SM.01.00/25 yang mengimbau Pemerintah Daerah untuk mencari solusi internal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal.
Kondisi Tenaga BLUD dan Pendidikan
Meskipun peluang menjadi PPPK Paruh Waktu tertutup karena regulasi pusat, Raden Yusuf mengimbau agar Tenaga BLUD dan Tenaga Pendidikan tetap tenang. Secara aturan, status kerja mereka dinilai lebih aman, namun ia tetap mendorong Pemerintah Kota Metro segera mengeluarkan pengumuman resmi agar para pekerja lebih tenang dalam menjalankan pelayanan publik.
"Kami masih menunggu jawaban atas surat audiensi yang dikirimkan 25 November lalu. Kami memohon kemurahan hati Bapak Wali Kota untuk merealisasikan janji kampanye prioritasnya mengenai kesejahteraan honorer," pungkasnya.

Post a Comment