Sidang Komisi Informasi Lampung: Gugatan JMI Dikabulkan Sebagian, Disdik Lampung Utara Wajib Buka Informasi Publik

 



BANDAR LAMPUNG, 31 Desember 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung resmi membacakan putusan sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Lampung Utara sebagai Pemohon, melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara sebagai Termohon. Pembacaan putusan dilakukan di Kantor KI Lampung pada Senin (29/12/2025).

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh JMI, sekaligus mempertegas kewajiban badan publik dalam memenuhi hak akses informasi masyarakat.


Majelis Komisioner dan Amar Putusan

Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Lampung yang terdiri dari:

  • Syamsurrizal (Ketua Majelis)

  • Erizal (Anggota Majelis)

  • Dery Hendryan (Anggota Majelis)

Dalam amar putusannya, Majelis menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh JMI merupakan informasi yang bersifat terbuka menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Lampung Utara berkewajiban memberikan data tersebut kepada pemohon sesuai batasan yang ditetapkan dalam persidangan.

Menjaga Prinsip Transparansi

Ketua Majelis, Syamsurrizal, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan pengingat bagi seluruh badan publik di Provinsi Lampung mengenai pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Badan publik diwajibkan memberikan pelayanan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat guna menjamin hak-hak masyarakat,” tegas Majelis Komisioner.

Implikasi bagi Badan Publik

Putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan pembenahan dalam sistem layanan informasi publik. Sesuai ketentuan, badan publik yang kalah dalam sengketa informasi wajib melaksanakan isi putusan KI atau menempuh jalur keberatan melalui pengadilan jika terdapat dasar hukum yang kuat.

Selain itu, kasus ini menjadi pembelajaran bagi dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar lebih responsif dan tidak menghambat permohonan informasi yang diajukan oleh organisasi profesi, media, maupun masyarakat umum.

Post a Comment

Previous Post Next Post