Pola Pungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Lamsel Dinilai Amburadul dan Berpotensi Bocor, Dishub Wacanakan Sistem Voucher Berlangganan Tahunan


LAMPUNG SELATAN (LAMSEL), 16 Desember 2025 – Pola pungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (RPPTJU) tahun 2025 yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan di sejumlah pasar kecamatan dinilai amburadul dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tidak maksimal.

Sorotan Terhadap Pola Borongan dan Pelanggaran Ketentuan

Sorotan publik menyoroti beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan RPPTJU oleh Dishub Lamsel:

  • Tanpa Karcis Resmi: Pemungutan retribusi dilakukan tanpa disertai karcis.

  • Jukir Tidak Standar: Juru parkir (Jukir) bertugas tanpa seragam, rompi, atau peluit.

  • Tanpa Marka: Tempat parkir tidak ditandai dengan garis marka atau plang parkir resmi.

  • Pola Borongan: Dishub menerapkan pola borongan, di mana koordinator Jukir hanya ditargetkan menyetor nominal tertentu ke kas daerah setiap bulan, yang merupakan hasil appraisal internal tanpa indikator jelas. Kelebihan pendapatan menjadi hak Jukir/koordinator.

Pola ini dinilai melanggar ketentuan perundangan, seperti UU Nomor 1 tentang HKPD, PP 35 tahun 2023, serta Perda Lamsel Nomor 1 tahun 2024, yang mengamanahkan hasil pungutan RPPTJU disetorkan secara bruto ke kas daerah secara berkala. Prinsip penyetoran bruto bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan meminimalisir risiko kebocoran dana.

Tanggapan Dishub dan Wacana Solusi Inovatif

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Lamsel, Djuanda, tidak menampik adanya masalah tersebut. Ia berpendapat bahwa kondisi di lapangan mungkin merupakan implikasi dari timpangnya antara ketentuan peraturan dengan fakta pelaksanaan.

Sebagai solusi untuk mengatasi masalah kebocoran dan meningkatkan transparansi, Djuanda mewacanakan program RPPTJU dengan pola voucher parkir berlangganan tahunan sebagai alternatif ke depan.

“Pola pembayaran retribusi parkir tahunan ini masih terus kita diskusikan, bagaimana mana misalnya jika diintegrasikan dengan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di kantor Samsat setempat, melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan, Bapenda Provinsi Lampung dan pihak Polres setempat,” ujar Djuanda, Selasa (16/12/2025).

Djuanda memberikan ilustrasi potensi PAD yang dapat diraih: jika diasumsikan 20 ribu motor bersedia berlangganan parkir tahunan sebesar Rp 35 ribu per motor, pendapatan tahunan bisa mencapai Rp 700 juta. Jika meningkat menjadi 200 ribu motor, pendapatan bisa mencapai Rp 7 Miliar setiap tahunnya, belum termasuk potensi dari kendaraan roda empat.

Sistem parkir berlangganan ini nantinya akan berlaku di seluruh titik pelayanan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Lampung Selatan selama setahun penuh, dan akan didukung oleh Juru Parkir yang profesional.

Post a Comment

Previous Post Next Post