Pemeriksaan Maraton 8,5 Jam: 6 Fakta Terbaru Kasus Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas

 



JAKARTA, 17 Desember 2025 – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12). Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir delapan setengah jam tersebut mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Berikut adalah deretan fakta krusial yang terungkap pasca-pemeriksaan tersebut:


1. Status sebagai Saksi dan Sikap Irit Bicara

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.13 WIB setelah diperiksa sejak siang hari. Ia enggan membeberkan detail materi pertanyaan dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik. Ia menegaskan kehadirannya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

2. Fokus pada Penghitungan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa agenda utama pemeriksaan kali ini adalah koordinasi dengan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik tengah melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara guna melengkapi berkas perkara.

3. Pendalaman Temuan dari Arab Saudi

Penyidik KPK memanfaatkan data dan bukti yang diperoleh dari hasil penelusuran langsung di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Informasi ini digunakan sebagai pengayaan untuk memperkuat konstruksi perkara agar menjadi utuh dan kuat secara hukum.

4. Terungkapnya Modus "Jual Beli" Antrean

Penyidikan menemukan pola penyimpangan yang sistematis, di antaranya:

  • Pengalihan Kuota: Memungkinkan jemaah di urutan akhir berangkat lebih awal.

  • Manipulasi Waktu Pelunasan: Jemaah lama hanya diberi waktu 5 hari untuk melunas biaya. Durasi yang sangat singkat ini diduga sengaja dilakukan agar sisa kuota yang tidak terserap dapat "diperdagangkan" kepada pihak lain.

5. Penerapan Pasal Kerugian Negara

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini secara spesifik menyasar perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan atau perekonomian negara.

6. Pencekalan Tiga Sosok Kunci

Guna menjamin kelancaran penyidikan, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan (sejak 11 Agustus 2025) terhadap tiga orang:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).

  2. Ishfah Abidal Aziz (Mantan Staf Khusus Menag).

  3. Fuad Hasan Masyhur (Pengusaha Penyelenggara Haji & Umrah).


Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat menyangkut hak-hak ribuan jemaah haji yang telah mengantre puluhan tahun namun diduga dirugikan oleh praktik pengaturan kuota secara ilegal.

Post a Comment

Previous Post Next Post