Jaga Integritas Institusi, Jaksa Agung Copot Tiga Jaksa Kejari Tangerang dan Kejati Banten yang Terjaring OTT

 


JAKARTA, 22 Desember 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menjaga marwah institusi dan mendukung proses hukum yang bersih.

Ketiga pejabat jaksa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE tersebut adalah:

  1. HMK – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang.

  2. RV – Kepala Seksi D pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

  3. RZ – Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.


Respon Cepat dan Pemberhentian Sementara

Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai respon cepat agar proses penyidikan di KPK dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penyimpangan di internal Korps Adhyaksa.

Pandangan Pakar: Perilaku Oknum Tidak Mengurangi Kinerja Lembaga

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menilai bahwa insiden ini seharusnya tidak mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung secara kolektif. Ia menegaskan bahwa penyimpangan oleh individu bisa terjadi di lembaga mana pun dan tidak mencerminkan integritas institusi secara keseluruhan.

"Oknum itu bisa ada di mana saja. Perilaku ini tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran lembaga. Namun, kejadian ini menekankan betapa pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan," ujar Fatahillah.

Penguatan Pengawasan Internal

Fatahillah juga menambahkan bahwa peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menjadi sangat krusial di masa mendatang. Pengawasan yang ketat dan menyeluruh, khususnya di wilayah daerah, diperlukan untuk menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi maupun pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin ini dipandang sebagai upaya "bersih-bersih" yang transparan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post