Pasca OTT Bupati, KPK Perluas Penyidikan di Lampung Tengah, Telisik Dugaan Jual Beli Jabatan


Bandar Lampung, 12 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas fokus penyidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, pasca penetapan dan penahanan Bupati Ardito Wijaya bersama empat tersangka lainnya. Lembaga antirasuah tersebut kini menelisik dugaan praktik jual beli jabatan selama sembilan bulan masa kepemimpinan Ardito.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di Lamteng belum akan berakhir.

“Fokus kami saat ini adalah pada dugaan jual beli jabatan dan tim KPK masih terus bergerak untuk menuntaskan semua kasus Tipikor di Pemkab Lampung Tengah,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Keresahan di Kalangan ASN

Perkembangan penyidikan ini dilaporkan memicu keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Pemkab Lamteng. Kekhawatiran muncul akan potensi banyaknya pejabat yang terseret, yang dapat menyebabkan kekosongan di lingkungan Pemkab.

Seorang Kepala OPD membenarkan adanya indikasi praktik jual beli jabatan tersebut. “Sulit memang buktiinnya, tapi kalau Bupati ‘nyanyi’ waktu diperiksa KPK, banyak kawan yang berangkat [terseret],” ucap sumber tersebut.

Total Fee Proyek Capai Rp5,75 Miliar

Penetapan Ardito Wijaya sebagai tersangka pada kasus sebelumnya didasari oleh praktik pengaturan proyek dan permintaan fee yang dilakukan hanya dalam kurun waktu sembilan bulan sejak pelantikannya pada 20 Februari 2025.

Modus: Ardito diduga mematok fee proyek sebesar 15% hingga 20% dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa. Total kerugian negara sementara dari fee yang ditangguk Ardito selama Februari hingga November 2025 diduga mencapai Rp5,75 miliar.

Kelima tersangka yang telah resmi ditahan di Rutan KPK per Kamis (11/12/2025) adalah:

  1. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)

  2. Ranu Hari Prasetyo (Adik Kandung Bupati) – Mengatur pemenang proyek dan mengumpulkan fee senilai Rp5,25 miliar.

  3. Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda & Kerabat Bupati) – Mengatur pemenang lelang Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinkes Lamteng.

  4. Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD/Ketua Fraksi PKB) – Turut mengatur pemenang proyek.

  5. Mohamad Lukman Sjamsuri (Pihak Swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri) – Diduga menyerahkan fee Rp500 juta terkait proyek Alkes.

Penyidikan lanjutan kini akan berfokus pada pengembangan kasus, khususnya dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Lampung Tengah.

Post a Comment

Previous Post Next Post