Pringsewu, 12 Desember 2025 – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Evi Hasibuan, telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dalam rangka optimalisasi penanganan perkara. PKS ini berfokus pada penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan berbarengan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Lampung dengan Kejati, BNNP, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Telukbetung, pada Kamis (11/12/2025).
Wujud Komitmen Implementasi UU KUHP Baru
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, yang turut hadir, menjelaskan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan bagian penting dari persiapan pengimplementasian Undang-Undang KUHP yang baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Salah satu fokus utama UU KUHP baru adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan re-integrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat bagi membantu pelaku pidana untuk kembali ke kehidupan normal,” ujar Asep Nana Mulyana.
Kegiatan ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Kajati, Kepala BNNP, dan Kakanwil Kementerian Agama beserta jajaran Pemprov Lampung.
Post a Comment