Lapang Tembak Sukarame Aset Resmi Pemprov Lampung, Pengelolaan Komersial oleh Perbakin Diduga Ilegal dan Berpotensi Tipikor


Bandar Lampung, 12 Desember 2025 – Polemik kepemilikan aset Lapangan Tembak Sukarame memanas setelah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung menegaskan bahwa fasilitas tersebut adalah aset resmi milik Pemerintah Provinsi Lampung, membantah klaim Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Lampung yang selama ini mengelolanya.

Kepala UPTD Dispora Lampung, Heris Meyusef, menyatakan bahwa tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan kepemilikan oleh Perbakin.

“Kami sudah cek, lapangan tembak itu terdata sebagai aset Pemprov. Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan itu milik Perbakin,” kata Heris, Kamis (10/12/2025).

Pembangunan Tanpa Izin dan Nol Rupiah PAD

Heris mengungkapkan bahwa Perbakin hanya menyampaikan klaim verbal tanpa didukung legalitas resmi saat dipanggil Dispora pada awal tahun 2025. Lebih lanjut, Dispora menegaskan bahwa pembangunan gedung atau fasilitas baru di atas aset daerah tanpa izin resmi dari Pemprov merupakan pelanggaran administrasi serius.

Pelanggaran yang lebih krusial adalah adanya kegiatan komersial, seperti latihan berbayar, sertifikasi, dan penyewaan fasilitas, yang diduga menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah per tahun. Berdasarkan penelusuran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lapangan tembak ini tercatat nol rupiah sejak fasilitas tersebut dikelola secara komersial.

“Kenyataannya ada komersialisasi. Nilai uangnya fantastis, tapi tidak ada kontribusi ke Pemprov,” ujar Heris.

Ancaman Hukum dan Dugaan Pembiaran

Situasi ini membuka dugaan adanya pembiaran administrasi oleh Dispora karena kegiatan komersial tanpa setoran PAD berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan pencegahan. Keterlambatan Dispora memasukkan lapangan tembak sebagai objek retribusi dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan tahun ini dinilai terlambat.

Aktivitas ilegal ini berpotensi melanggar:

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • UU Tipikor, khususnya Pasal 2 (merugikan keuangan negara) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri).

Selain masalah aset, Lapangan Tembak Sukarame juga diduga belum memiliki izin peruntukan resmi sesuai Peraturan Polri Nomor 01 Tahun 2022.

Desakan menguat agar Dispora segera menghentikan seluruh aktivitas komersial dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan untuk menelusuri kerugian negara serta pihak yang bertanggung jawab, baik dari Pengprov Perbakin maupun OPD yang diduga melakukan pembiaran.

Post a Comment

Previous Post Next Post