JAKARTA, 16 Desember 2025 – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025). Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.41 WIB. Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Yaqut memilih menjawab singkat: “Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya.”
Posisi Saksi dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemanggilan Yaqut adalah dalam kapasitas sebagai saksi kasus kuota haji. Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, dan saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Pada 11 Agustus 2025, Yaqut termasuk salah satu dari tiga orang yang dicegah ke luar negeri, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus) dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).
Kejanggalan Kuota Tambahan
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota tambahan tersebut diputuskan oleh Kementerian Agama menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Post a Comment