Diduga Langgar Disiplin ASN Sejak Mutasi, Kehadiran Pegawai Dinkes Pringsewu Disorot Publik

 

PRINGSEWU, 16 Desember 2025Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu. Seorang ASN hasil mutasi dari Kabupaten Lampung Tengah, yang baru sekitar tiga bulan bertugas, diduga tidak menjalankan kewajiban masuk kerja secara rutin.

Sorotan publik ini timbul karena nama ASN yang bersangkutan tidak tercatat dalam absensi manual harian, menimbulkan dugaan bahwa ia jarang atau bahkan tidak pernah masuk kantor sejak mutasi dilakukan.

Melanggar PP 94 Tahun 2021 dan Sorotan Terhadap E-Presensi

Dugaan ketidakhadiran ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap ASN untuk masuk kerja, menaati jam kerja, dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Sekretaris Dinkes Pringsewu yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas membenarkan bahwa sistem kehadiran utama menggunakan absensi elektronik (face recognition) yang terhubung dengan Kominfo dan BPKAD. Namun, ia mengakui absensi manual sering terlewat.

Meskipun demikian, informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama ASN tersebut belum terdaftar dalam aplikasi e-presensi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena ASN yang bersangkutan diduga telah mengikuti seleksi jabatan strategis di Dinkes Pringsewu.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu menyatakan keprihatinannya secara langsung atas kondisi tersebut:

"Saya melihat yang bersangkutan memang tidak menunjukkan kinerja yang baik karena tidak pernah terlihat hadir pada jam kerja sampai saat ini," katanya.

Publik mendesak Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dan Sekretaris Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar disiplin, sanksi tegas dinilai wajib dijatuhkan. Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas birokrasi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan, dan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Post a Comment

Previous Post Next Post