LAMPUNG TENGAH, 16 Desember 2025 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi vital di Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (16/12/2025). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mencari bukti-bukti tambahan di lokasi:
Kantor Bupati Lampung Tengah
Dinas Bina Marga
Rumah Dinas Bupati Ardito Wijaya
Dugaan Fee Proyek 15-20%
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa dalam OTT tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran "fee proyek" sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah.
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo.
Modus Korupsi dan Total Penerimaan Rp5,75 Miliar
Ardito Wijaya diduga memerintahkan tersangka lain, Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa, terutama melalui mekanisme Penunjukan Langsung (e-katalog). Perusahaan pemenang diduga milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.
Rincian Penerimaan Dana Diduga Korupsi oleh AW:
| Sumber Dana | Jumlah | Keterangan |
| Fee Proyek Pengadaan Barang & Jasa | Rp5,25 Miliar | Diterima dari rekanan melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo (RNP) (adik Ardito) antara Februari hingga November 2025. |
| Fee Proyek Alat Kesehatan Dinkes | Rp500 Juta | Diterima melalui Anton Wibowo (ANW) (Plt. Kepala Bapenda) dari PT Elkaka Mandiri. |
| Total Uang yang Diterima | Rp5,75 Miliar | Digunakan antara lain untuk biaya operasional bupati dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024. |
Lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah: Ardito Wijaya (AW), Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu Hari Prasetyo (RNP), Anton Wibowo (ANW), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Post a Comment