PESAWARAN, 16 Desember 2025 – Nasib memprihatinkan menimpa Baihakiki (56), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Setelah mengabdi selama kurang lebih 22 tahun di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Pesawaran, ia harus pensiun tanpa menerima hak pesangon yang seharusnya didapatkan.
Baihakiki diketahui telah bekerja sejak PUDAM masih dalam tahap awal operasional hingga kini menjadi perusahaan daerah yang melayani masyarakat.
Kekecewaan Setelah Dua Dekade Mengabdi
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Baihakiki. Puluhan tahun masa kerja yang ia jalani, seharusnya diiringi dengan penghargaan yang layak dari perusahaan daerah tempatnya mengabdi.
“Lebih dari dua dekade bekerja, tapi saat pensiun justru tidak mendapat apa-apa. Ini sangat menyedihkan,” kata Baihakiki, Selasa (16/12/2025).
Ia berharap pihak manajemen PUDAM Pesawaran maupun Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat segera memberikan kejelasan dan bertanggung jawab atas hak-hak pegawai yang telah pensiun. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada pegawai lainnya di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PUDAM Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait tidak diberikannya pesangon kepada Baihakiki.

Post a Comment