SUMENEP, JAWA TIMUR, 15 Desember 2025 – Puskesmas Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, disorot tajam atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Kepala Puskesmas, dr. Sulaiha Riningsih, M.Si., memilih bungkam dan menolak memberikan klarifikasi terkait realisasi anggaran perjalanan dinas pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Anggaran yang dipertanyakan mengalami lonjakan drastis, dari Rp 91.040.000 pada tahun 2023 menjadi Rp 133.920.000 pada tahun 2024, atau kenaikan hampir 50% dalam setahun.
Kebisuan Pejabat dan Potensi Pelanggaran Hukum
Sikap dr. Sulaiha yang tidak memberikan penjelasan apapun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, serta tidak adanya tindak lanjut dari Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes P2KB Sumenep, H. Ahmad Syamsuri, memicu dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan keuangan negara.
Kebisuan ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: UPTD seperti puskesmas wajib menyediakan informasi publik.
Permendagri No. 77 Tahun 2020: Setiap pengeluaran APBD wajib memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap dan terverifikasi.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Potensi penggunaan anggaran fiktif atau mark-up dapat dijerat pasal korupsi.
Tuntutan Audit dan Penyelidikan Tuntas
Pertanyaan kritis yang muncul adalah apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan, siapa saja pesertanya, dan apa hasilnya bagi masyarakat.
Masyarakat dan media mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas segera bertindak:
Inspektorat Kabupaten Sumenep segera melakukan audit investigatif.
Kejaksaan Negeri Sumenep membuka penyelidikan dugaan korupsi.
BPKP atau BPK melakukan audit forensik terhadap anggaran Puskesmas Batang-Batang.
DPRD Sumenep menggunakan hak interpelasi untuk memanggil pejabat terkait.
Publik berhak menuntut kejelasan ke mana uang rakyat mengalir. Uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan, dan ketidakmampuan memberikan informasi mengindikasikan potensi penyimpangan serius yang harus diusut tuntas.

Post a Comment