BANDAR LAMPUNG, 12 Desember 2025 – Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, yang juga merupakan istri dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk pemeriksaan lanjutan di ruang Pidsus pada Jumat (12/12/2025).
Pemeriksaan ini disinyalir terkait pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melebar dari kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022.
Proyek SPAM dan Aliran Dana yang Ditelusuri
Kasus korupsi proyek SPAM bersumber dari Kementerian PUPR kepada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.
Nilai Usulan Awal: Rp 10 Miliar
Nilai Penetapan Proyek Fisik: Rp 8,2 Miliar
Penyidik Kejati kini tengah fokus menelusuri aliran dana dari proyek senilai Rp 8,2 Miliar tersebut, yang diduga melibatkan aset-aset dan orang terdekat tersangka Dendi Ramadhona.
Aset Senilai Rp 45 Miliar Telah Disita
Kejati Lampung sebelumnya telah menyita berbagai aset yang ditaksir mencapai total Rp 45 Miliar sebagai upaya asset recovery. Aset yang disita termasuk:
Tanah dan Bangunan: Senilai puluhan miliar (terkait TPPU).
Koleksi Mewah: Sejumlah 40 tas mewah dengan taksiran nilai hampir mencapai Rp 800 Juta.
Seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Bupati Nanda Indira Bastian memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
"Saya makan dulu biar ada tenaga," tandasnya singkat kepada wartawan sambil berlalu.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Pemkab Pesawaran maupun Kejati Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan terbaru atau status hukum Bupati Pesawaran Nanda Indira terkait penelusuran dugaan TPPU tersebut.
.jpg)
Post a Comment