KPK Tetapkan Bupati Lamteng Ardito Wijaya dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa; Diduga Patok Fee 15-20 Persen



JAKARTA, 11 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), dan empat orang lainnya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah (suap) dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (10/12/2025).


Lima Tersangka yang Ditetapkan KPK

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebutkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti:

No.TersangkaJabatan/PeranKategori
1Ardito Wijaya (AW)Bupati Lampung Tengah 2025-2030Penerima
2Riki Hendra Saputra (RHS)Anggota DPRD Lampung TengahPenerima
3Ranu Hari Prasetyo (RNP)Adik Kandung Ardito WijayaPenerima
4Anton Wibowo (ANW)Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah & Kerabat AWPenerima
5Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS)Direktur PT Elkaka MandiriPemberi

Modus dan Aliran Dana Korupsi

Kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Bupati Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari nilai sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

  1. Pengkondisian Pemenang Proyek: Ardito menginstruksikan agar perusahaan milik keluarga atau tim pemenangannya pada Pilkada 2025 dimenangkan sebagai rekanan/penyedia barang dan jasa.

  2. Mekanisme Pengaturan: Ardito meminta RHS (Anggota DPRD) berkoordinasi dengan ANW (Plt Kepala Bapenda) dan ISW (Sekretaris Bapenda) untuk mengatur pemenang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

  3. Penerimaan Fee (Februari-November 2025): Atas pengkondisian proyek, Ardito Wijaya diduga menerima total fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan. Uang ini diterima melalui RHS dan RNP (adik Bupati).

  4. Suap Proyek Alkes: Ardito juga menerima fee Rp 500 juta dari MLS (Direktur PT EM) untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.


Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Kelima tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025, di Rutan Cabang KPK.

  • Penerima (AW, ANW, RHS, RNP): Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pemberi (MLS): Disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post