Dugaan Maladministrasi di Disdik Lampung Selatan: Pengangkatan Plt. Kepala SDN 2 Pardasuka Tabrak Aturan Pusat



KATIBUNG, LAMPUNG SELATAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan tengah diguncang isu dugaan pengondisian jabatan. Penunjukan Aulia Gustina Citra, S.Pd., M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Pardasuka memicu kontroversi karena dinilai menabrak regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Sorotan tajam muncul setelah diketahui bahwa pejabat yang ditunjuk masih berpangkat Penata Muda Tk. I (Golongan III/b), sementara aturan pusat mensyaratkan kualifikasi yang lebih tinggi untuk posisi pimpinan satuan pendidikan.

Pelanggaran Syarat Kepangkatan

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Social Control (LSM-ISC) Lampung, Sofwan Rolie, mengungkapkan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, syarat minimal bagi Guru PNS untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah atau Pelaksana Tugas adalah Golongan III/c.

"Ini jelas menabrak aturan pusat. Selain syarat golongan, ada instrumen penilaian kinerja 'Baik' selama dua tahun terakhir dan asesmen kompetensi yang harus dilalui secara transparan. Jika prosedur ini dilewati, wajar jika publik menduga adanya pengondisian jabatan," tegas Sofwan, Senin (22/12/2025).

Kejanggalan Administrasi dan Respon Dinas

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kejanggalan pada surat perintah pelaksana tugas (Nomor: 800.1.11.1/-/IV.02/2025). Surat tersebut dikabarkan telah ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan namun belum mencantumkan nomor surat resmi serta stempel basah saat beredar dalam format PDF.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Lampung Selatan, Andwika Cahyani J., S.STP., M.H., mengklaim bahwa penunjukan golongan III/b diperbolehkan dengan alasan urgensi pengisian rapor siswa. Ia berkilah bahwa guru senior lain di sekolah tersebut tidak bersedia atau sulit dihubungi saat dicalonkan.

"Secara aturan menurut saya tidak menjadi soal karena sifatnya sementara (PLT). Pak Kadis juga sudah mengetahui hal ini," ujar Andwika pada Jumat (19/12/2025).

Kadis Pendidikan Memilih Bungkam

Meski isu ini telah menjadi konsumsi publik dan memicu keresahan di sektor pendidikan Kecamatan Katibung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam otoritas tertinggi pendidikan di daerah tersebut justru memperkuat asumsi masyarakat mengenai adanya praktik yang tidak prosedural dalam penataan jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu transparansi dan evaluasi dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk memastikan bahwa pengisian jabatan di lingkungan sekolah dilakukan berdasarkan meritokrasi dan aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar pengondisian tertentu.

Post a Comment

Previous Post Next Post