BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengupahan Provinsi Lampung resmi merampungkan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Hasilnya, terdapat dua usulan besaran angka yang berbeda dari unsur pekerja dan unsur pengusaha, yang akan diserahkan kepada Gubernur Lampung pada Selasa (23/12/2025) untuk ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa rapat tersebut telah mengakomodasi berbagai masukan dengan merujuk pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan.
Dinamika Usulan: Perbandingan Angka Pekerja vs Pengusaha
Dalam rapat yang berlangsung pada Senin (22/12/2025) tersebut, muncul dua angka usulan yang akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur:
Usulan Unsur Pekerja/Buruh: Mengusulkan kenaikan sebesar 5,87 persen atau bertambah sekitar Rp169.765,35. Jika disetujui, maka besaran UMP Lampung 2026 menjadi Rp3.062.835,35.
Usulan Unsur Pengusaha (APINDO): Mengusulkan kenaikan sebesar 3,78 persen atau bertambah sekitar Rp109.358,046. Nilai usulan total yang diajukan adalah Rp3.242.805,05 (yang nantinya akan dilakukan pembulatan ke atas).
Catatan: Terdapat perbedaan basis perhitungan antara kedua pihak yang mengakibatkan perbedaan nilai akhir pada usulan tersebut.
Proses Pembahasan Inklusif
Agus Nompitu menegaskan bahwa rapat ini melibatkan seluruh instrumen penting dalam ekosistem ketenagakerjaan, antara lain:
Pemerintah Daerah: Disnaker, Disperindag, serta Dinas Koperasi dan UKM.
Lembaga Teknis: Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyediaan data makro ekonomi.
Akademisi: Sebagai penengah dan pemberi sudut pandang ilmiah.
Organisasi Mitra: Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Langkah Selanjutnya
"Dua usulan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada Bapak Gubernur Lampung besok. Keputusan akhir berada di tangan Gubernur selaku kepala daerah untuk memutuskan angka yang paling tepat bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan di Lampung," ujar Agus.
UMP yang diputuskan nantinya akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Pemerintah berharap hasil keputusan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Post a Comment