BANDAR LAMPUNG, 13 Desember 2025 – Aktivitas penebangan kayu yang menjadi viral di wilayah Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat, telah dihentikan oleh aparat teritorial TNI atas perintah Komandan Kodim 0422/Lampung Barat. Tindakan ini diambil menyikapi keresahan warga yang khawatir akan terjadinya bencana ekologis.
Komandan Kodim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, memastikan penghentian aktivitas tersebut.
“Danramil dan Babinsa sudah saya perintahkan untuk menghentikan pembalakan liar itu pada kesempatan pertama. Masyarakat resah dan khawatir terjadi bencana ekologis seperti di daerah lain,” kata Rizky.
Klaim Status Lahan dari Dinas Kehutanan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran sementara, lokasi penebangan berada sekitar 2,8 kilometer dari batas kawasan hutan.
Menurut Yanyan, secara regulasi, penebangan di atas lahan hak milik tidak memerlukan izin sepanjang berada di luar kawasan hutan.
Meskipun demikian, Dinas Kehutanan mengakui bahwa identitas pemilik lahan belum diketahui pasti. Penebangan diduga dilakukan oleh pihak yang membeli lahan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik.
“Kami masih melakukan pendalaman,” ujar Yanyan saat Dialog Lingkungan yang digelar Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung.
Desakan Transparansi dan Pengawasan Publik
Baik Dinas Kehutanan maupun TNI sepakat mengambil langkah antisipatif. Dinas Kehutanan mengimbau penghentian sementara penebangan dan membuka ruang pengaduan masyarakat.
Dialog yang dihadiri akademisi dan aktivis lingkungan menyoroti:
Keterkaitan isu penebangan dengan bencana ekologis.
Konflik satwa-manusia, serta lemahnya pengawasan perubahan fungsi hutan.
Aktivis lingkungan, Almuhery Ali Al Paksi, mengajak publik untuk ikut mengawasi: “Mari bersama-sama menjaga lingkungan sekaligus memastikan apakah penebangan itu benar dilakukan di lahan pribadi.”
Peserta dialog juga menegaskan bahwa bencana ekologis bukanlah takdir, melainkan akibat kelalaian manusia. Mereka mendesak transparansi perubahan luasan kawasan hutan, penegakan hukum hingga aktor intelektual, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan kebijakan kehutanan.

Post a Comment