KPK Soroti Kasus Lampung Tengah: Potret Biaya Politik yang Busuk, Uang Korupsi Dipakai Tutup Biaya Kampanye Rp 5 Miliar

 

JAKARTA, 13 Desember 2025Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025, menjadi bukti nyata mahalnya biaya politik kepala daerah di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi aliran uang korupsi yang signifikan digunakan untuk menutup biaya kampanye bupati.

“Dari kegiatan tangkap tangan di Lampung Tengah, KPK melihat adanya aliran uang hasil korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye kepala daerah. Nilainya tidak sedikit, mencapai lebih dari Rp 5 miliar dan itu masih temuan awal,” kata Budi.


Beban Modal Politik dan Risiko Korupsi

Menurut Budi, temuan ini memperlihatkan beban besar yang ditanggung kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik, yang pada akhirnya berujung pada praktik korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan.

Fakta di Lampung Tengah ini juga mengonfirmasi hipotesis KPK dalam kajian tata kelola partai politik, yaitu tingginya kebutuhan dana partai untuk berbagai agenda, mulai dari pemenangan pemilu hingga operasional internal.

Masalah Tata Kelola Partai Politik

Selain persoalan pendanaan, KPK menyoroti dua masalah utama dalam tata kelola partai politik:

  1. Akuntabilitas Keuangan: Belum akuntabel dan transparannya laporan keuangan partai politik, yang membuka pintu masuk bagi aliran dana ilegal.

  2. Kaderisasi: Lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi partai, yang memicu praktik mahar politik dan proses kandidasi yang lebih bertumpu pada kekuatan finansial dan popularitas.

KPK mendorong perlunya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik yang lebih ketat dan terintegrasi. Hasil kajian tata kelola partai politik ini akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada para pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post