Disperindag Lampung Benarkan Temuan Tying Minyakita, Produk Luar Daerah Jadi Sorotan

 



BANDAR LAMPUNG, 25 Desember 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung membenarkan adanya temuan praktik tying atau bundling dalam distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita). Praktik ini mewajibkan pedagang atau konsumen membeli produk lain (biasanya minyak goreng premium) sebagai syarat untuk mendapatkan stok Minyakita.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil, mengungkapkan bahwa temuan tersebut telah diaudisikan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dua hari lalu.

Modus Bundling pada Produk Luar Lampung

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Zimmi menegaskan bahwa praktik curang ini mayoritas ditemukan pada produk Minyakita yang diproduksi oleh perusahaan di luar Provinsi Lampung. Hal ini terlihat jelas dari label kemasan produk yang beredar di pasar.

“Tying banyak terjadi pada Minyakita yang diproduksi di luar Lampung. Kami sudah laporkan ini ke Kementerian Perdagangan. Lampung sendiri adalah produsen minyak besar, dan regulasi HET Rp15.700 harus dipatuhi sampai ke tangan konsumen,” tegas Zimmi, Rabu (24/12/2025).

Zimmi menjelaskan bahwa Minyakita adalah bagian dari Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen ekspor CPO. Perusahaan besar di Lampung seperti LDC Indonesia, Domus, Bumi Waras, dan Tunas Baru Lampung juga memproduksi Minyakita sesuai kuota ekspor mereka.

Masyarakat Diimbau Beralih ke Mitra Bulog

Sebagai langkah antisipasi dan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan harga sesuai HET, Disperindag menyarankan pembelian dilakukan melalui Rumah Pangan Kita (RPK) yang merupakan mitra resmi Bulog.

Lokasi Mitra Bulog di Pasar Tradisional:

  • Pasar Tugu: Tersedia di 3 toko mitra.

  • Pasar Kangkung: Tersedia di 3 toko mitra.

  • Pasar Panjang & Pasar Jatimulyo: Tersedia jaringan distribusi serupa.

Komitmen Jalur Distribusi BUMN

Zimmi mengakui pihaknya tidak bisa membatasi masuknya produk dari luar daerah secara total, namun ia menjamin distribusi yang dilakukan melalui BUMN Pangan (Bulog) di 15 kabupaten/kota akan tetap terkendali dan bebas dari praktik tying.

"Pemerintah harus memberikan solusi dari mahalnya harga minyak. Kami menjamin distribusi oleh Bulog di seluruh wilayah Lampung agar masyarakat mendapatkan haknya dengan harga terjangkau," pungkasnya.


Poin Penting untuk Konsumen:

  1. HET Minyakita: Rp15.700 per liter.

  2. Larangan Tying: Penjual dilarang memaksa pembelian produk lain sebagai syarat mendapatkan Minyakita.

  3. Lapor KPPU: Jika menemukan praktik bundling, masyarakat diharapkan melapor ke pihak berwenang atau dinas terkait.

Post a Comment

Previous Post Next Post